JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (*KKN*) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Upaya ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap semua individu terkait, seiring dengan adanya laporan terkait oknum yang meminta imbalan hingga 20 persen dengan tujuan mendapatkan kontrak. Amran menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementan untuk mengambil tindakan tegas. Ia menekankan pentingnya melaporkan kepada penegak hukum jika ada informasi valid terkait calo atau broker yang menjanjikan kemudahan dalam pengadaan dengan biaya tambahan. “Irjen telah diperintahkan untuk melaporkan ke aparat hukum jika ada sejumlah orang yang memberikan janji merugikan,” ungkapnya di Jakarta. Keberanian Amran dalam menindak korupsi terpantau ketika seorang direktur di Kementan terlibat dalam praktik tidak terpuji bersama calo terkait pengadaan barang dan jasa. Pencopotan langsung dilakukan pada pagi hari setelah laporan diperoleh dini hari. Peristiwa serupa juga terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Fausiah T Landja, mengikuti instruksi Amran dan melaporkan dugaan penipuan kepada polisi. Fausiah menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban tindakan tidak etis, di mana nama baiknya dicatut untuk meminta dana awal 15–20 persen dari pengusaha yang ingin terlibat dalam proyek. Polisi, yang sudah menerima laporan tersebut, dengan cepat melakukan panggilan untuk menyelidiki lebih lanjut. Sejak menjabat kembali pada Oktober 2023, Amran Sulaiman aktif melakukan reformasi untuk membersihkan Kementan dari praktik korupsi. Komitmennya dalam memerangi praktik *KKN* sudah terlihat sejak masa jabatannya yang pertama pada 2014. Dalam rentang waktu itu, ia telah melakukan mutasi dan demosi terhadap 1.479 pegawai, memberikan sanksi kepada 844 pegawai, dan memecat sejumlah orang karena kasus penyelewengan. Amran menunjukkan konsistensi dalam menegakkan hukum perihal tindakan korupsi. Ia juga memanfaatkan inspeksi mendadak (*sidak*) di berbagai kantor unit pelaksana teknis untuk memastikan tidak ada praktik *KKN*. Untuk memperkuat integritas Kementan, ia mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi, menolak semua bentuk gratifikasi di rumah maupun kantor, serta melaporkan setiap bingkisan yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK*). Rencana pengendalian gratifikasi yang diterapkan telah membuahkan hasil. Pada perayaan ‘Hari Antikorupsi Sedunia’ pada Desember 2019, *KPK* memberikan penghargaan kepada Kementan sebagai institusi dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. Berkat dedikasi Mentan Amran, kementerian ini berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (*WTP*) dalam Laporan Keuangan selama tiga tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (*BPK*) pada periode 2016–2018. Upaya ini turut memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Indonesia, yang berhasil mencapai swasembada beras sebanyak empat kali pada tahun 2017, 2019, 2020, dan 2021. Penghargaan internasional juga diraih ketika Organisasi Pangan dan Pertanian (*FAO*) memberikan *Agricola Medal* kepada Presiden RI Joko Widodo sebagai pengakuan atas kontribusi luar biasa Indonesia dalam sektor pangan. Penghargaan tersebut dipersembahkan bagi seluruh petani dan masyarakat Indonesia yang telah berkontribusi signifikan dalam kemajuan pertanian negara. ANTARA