BANTEN –
**Borneonews - Tangerang Selatan**, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Polres Tangerang Selatan, yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MB yang berusia 49 tahun. Pria ini diduga terlibat dalam tindak penculikan anak di daerah Jelupang, Serpong Utara. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan mengenai hilangnya seorang anak berinisial K. Anak tersebut dilaporkan dibawa oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan atribut ojek online pada Minggu, 8 September 2024. Kronologi penangkapan berlangsung pada Senin sore, 9 September 2024, di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan penculikan ini. Terkait dengan tindakannya, MB dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dikenakan Pasal 82 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 mengenai PERPPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelum penangkapan berlangsung, korban yang bernama K, bocah yang diduga diculik, tengah bermain dengan teman-temannya. Ketika itu, seorang pria tidak dikenal mengajak anak tersebut untuk naik sepeda motor dengan tujuan mengambil koper di Melati Mas. Setelah beberapa waktu, K ditemukan di sekitar musala Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara, dan kini telah kembali ke pelukan orang tuanya dengan selamat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Syam Indradi, menyampaikan informasi ini kepada media dan mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan penculikan anak di lingkungan sekitar. ANTARA