PALU –
**Borneonews - Palu**, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng untuk tahun 2020. Tersangka yang diperiksa adalah individu berinisial AS yang menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Sulteng. Proses pemeriksaan berlangsung pada hari Senin, 9 September, dimulai sekitar pukul 10:00 Wita dan berakhir pada pukul 15:00 Wita. Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan 36 pertanyaan yang difokuskan pada penggunaan dana hibah Pilgub Sulteng. Laode mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tersangka AS belum ditahan, mengingat pemeriksaan masih belum selesai. Tersangka juga diminta untuk menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang diperlukan oleh penyidik pada sesi pemeriksaan berikutnya. Lebih jauh, Sofyan menjelaskan bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini telah diupayakan untuk dikembalikan. Sebuah angka sebesar Rp907 juta telah berhasil dikembalikan kepada negara. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng menunjukkan estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp900 juta. Pejabat Bawaslu Sulteng yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024. Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah (Sprint) dengan nomor 04/P.2/Fd.1/07 dan ditandatangani oleh Apidsus Andi Panca Sakti. Penetapan tersebut mempertimbangkan kesaksian dari mantan pegawai Bawaslu berinisial RM pada 30 Juli 2024, serta keterangan dari sejumlah saksi lainnya. Sebagai informasi tambahan, sebelumnya sudah ada satu tersangka lain dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu, yaitu individu berinisial SL, yang kini sudah dalam status tahanan. Saat ini, dua pejabat di Bawaslu Sulteng telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kemungkinan terdapat tersangka lain masih dibuka seiring berjalannya proses penyidikan. ANTARA