MANADO –
**Borneonews - Manado**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Sulawesi Utara (Sulut) tengah berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan pangan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang lebih dikenal dengan nama Sitaro. Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa setiap komoditas yang akan dikirim, baik itu antar daerah, provinsi, maupun negara, wajib melalui prosedur pemeriksaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa keamanan pangan terjaga, baik untuk produk yang keluar dari maupun yang masuk ke Provinsi Sulut, termasuk Kabupaten Sitaro. Kegiatan pengawasan ini difokuskan di pos pelayanan Pelabuhan Laut Siau Sitaro. Dalam tugasnya, tim karantina melakukan pemeriksaan terhadap puluhan lobster dan udang kipas yang direncanakan untuk dikirim dari Pelabuhan Siau menuju Pelabuhan Manado. Lobster dan udang kipas merupakan salah satu komoditas perikanan yang populer di kalangan masyarakat, sehingga penting untuk memastikan bahwa mereka melewati proses karantina sebelum didistribusikan. Pemeriksaan yang dilakukan melibatkan dua aspek utama, yakni pemeriksaan fisik dan administrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jenis, jumlah, dan ukuran dari komoditas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa lobster yang dikirim memenuhi kriteria ukuran yang diizinkan serta tidak dalam keadaan bertelur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Steven Manopo, yang menjabat sebagai Ketua Tim Karantina Ikan, menambahkan bahwa kegiatan pemeriksaan ini tidak hanya bertujuan untuk mengecek kesesuaian jenis dan jumlah, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua jenis komoditas memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setelah melalui tahapan evaluasi yang ketat dan dipastikan memenuhi todas standar kesehatan dan keamanan, lobster dan udang kipas tersebut akan diizinkan untuk dikirim dengan aman antar wilayah. Upaya ini diharapkan dapat menjamin kualitas produk yang beredar di masyarakat serta memberikan rasa aman bagi konsumen. ANTARA