**Borneonews - Jakarta**, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi terkait pengadaan *x-ray* di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp82 miliar.
Tessa menegaskan bahwa berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan oleh auditor, angka potensi kerugian tersebut telah diidentifikasi dengan cermat. Namun, hingga saat ini, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut, termasuk informasi terkait jumlah unit *x-ray* yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Informasi yang bisa disampaikan kepada publik saat ini masih terbatas pada angka kerugian tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Tessa menyampaikan bahwa penyidik KPK masih melakukan pendalaman menyusul fakta bahwa dugaan tindak pidana terjadi selama masa jabatan SYL. Ia menekankan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk menentukan arah penyelidikan ini lebih lanjut.
KPK telah memulai penyidikan resmi terkait pengadaan *x-ray* statis, *mobile x-ray*, dan *x-ray trailer* atau kontainer di Badan Karantina Pertanian hingga tahun anggaran 2021, yang ditetapkan sejak 12 Agustus 2024. Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam warga negara Indonesia yang berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Tessa menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan karena keterangan dari enam individu tersebut sangat diperlukan dalam konteks penyidikan dan mereka harus tetap berada di Indonesia untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pada Rabu, 4 September, KPK telah memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebagai saksi dalam penyidikan terkait dugaan korupsi ini. Selanjutnya, pada Selasa, 10 September, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian Pertanian untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan *x-ray* di Badan Karantina Pertanian.
Proses penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap indikasi pelanggaran hukum dengan seksama.
ANTARA
Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray Rugikan Negara Rp82 Miliar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







