**Borneonews - Kediri**, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, yang berlokasi di Jawa Timur, telah melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi tiang kabel sinyal. Pemeriksaan ini dilakukan setelah terjadinya insiden yang melibatkan sebuah truk boks jenis tronton yang terlalu tinggi, sehingga menyentuh kabel sinyal. Akibatnya, tiang kabel tersebut miring ke arah jalur kereta api di perlintasan JPL 282 yang berada di Stasiun Kediri.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, truk boks tronton tersebut memang terbukti memiliki tinggi yang melebihi batas sehingga dapat mengenai kabel di area tersebut. Insiden ini menyebabkan kerusakan pada pintu perlintasan dan memiringkan tiang kabel ke arah jalur kereta api.
Kuswardojo menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan keselamatan serta kelancaran operasional kereta api di sekitar lokasi kejadian. Ia menyatakan dengan optimis bahwa tidak ada gangguan pada jadwal perjalanan kereta api akibat insiden tersebut.
Dalam insiden ini, PT KAI mengalami kerugian material yang diakibatkan oleh kerusakan pada pintu perlintasan serta tiang kabel yang harus segera diperbaiki. Kuswardojo menjelaskan bahwa kerugian sementara yang telah dihitung mencakup biaya penggantian komponen pada pintu perlintasan dan pemulihan tiang kabel yang telah rusak.
Lebih lanjut, PT KAI berencana untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada fasilitas publik tersebut. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum atas kejadian yang menimbulkan kerusakan pada fasilitas perkeretaapian, mengingat hal ini berpengaruh terhadap keselamatan banyak orang," tegas Kuswardojo.
PT KAI Daop 7 Madiun juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan, agar selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan dan peringatan yang terpasang di perlintasan sekaligus memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan klasifikasi jalan. Ini penting untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu operasional kereta api.
Sebelumnya, telah terjadi kasus kecelakaan lain di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun di mana seorang pengendara menabrak palang pintu perlintasan yang dijaga oleh petugas dinas perhubungan, mengakibatkan kerusakan palang pintu di lokasi Branggahan, Kabupaten Kediri.
Pihak Daop 7 sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Kuswardojo menegaskan bahwa sebagai pengemudi, setiap individu wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Setiap pengendara diharuskan untuk berhenti di rambu stop dan memastikan keamanan dengan melihat ke kiri dan kanan sebelum melanjutkan perjalanan.
Ia menekankan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api. Meskipun rambu-rambu dan palang pintu memiliki fungsi penting, pengendara tetap memiliki tanggung jawab untuk berhenti dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum bergerak maju.
ANTARA
Pemeriksaan Tiang Kabel Sinyal Setelah Truk Tabrak di Kediri
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







