BORNEONEWS, Sampit - Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng siap mengahadapi peraperadilan atas laporan Irwansyah alias Ancah Naga, 45, yang merupakan tersangka kasus perampokan Bank BRI Cabang Pundu.
“Kami bersama Bidkum Polda Kalteng akan menghadapi siding praperadilan tersebut,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan saat dihubungi Borneonews melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).
Hal itu dilakukan, karena pihaknya tidak merasa melakukan seperti yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Apalagi selama ditangkap dan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota polres sudah sesuai aturan berlaku.
Laporan yang dilakukan oleh tersangka yakni mengatakan bahwa Polres Kotim melakukan penganiayaan dengan melakban mata Ancah Naga saat ditangkap. Selain itu, polisi juga dianggap melakukan perampasan terhadap barang berharga milik keluarganya. Barang berharga itu di antaranya, tiga ponsel, cincin emas, uang Rp3 juta, STNK, KTP, tas berisi pakaian, dan juga sebuah motor, yang dianggap oleh pelapor merupakan milik Ancah Naga, istri, dan keluarganya.
“Intinya kami tidak melakukan hal itu, dan anggota saya sudah memeriksa dengan cara yang sesuai aturan,” ungkap Henda. (M HAMIM/m)
Polres Kotim Siap Hadapi Sidang Praperadilan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Bunda FAD Seruyan Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Cegah Bullying
Aksi Penyelundupan Kayu hasil Pembalakan Liar di Gagalkan TNI AL
Sebulan Tak Pulang, Pemuda di Jalan Mawar Kapuas Dilaporkan Hilang
Camat Hanau Ajak Masyarakat dan Perusahaan Bersinergi Kelola Sampah
Komentar (0)
Memuat komentar…







