BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melaksanakan program pengawasan menyeluruh untuk memonitor penyiaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. Program ini ditujukan untuk memastikan bahwa semua lembaga penyiaran mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye dan pemilihan. Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 476 lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat, termasuk media milik komunitas. Namun, jumlah tenaga pengawas yang tersedia sangat terbatas, dengan hanya tujuh komisioner, tujuh staf, dan lima tenaga pemantau. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam upaya pengawasan terhadap aktivitas penyiaran. “Dalam upaya kami menghadapi Pilkada, kami tidak hanya akan melakukan pengawasan melalui sistem yang ada. Kami juga akan melaksanakan program pengawasan semesta yang mengundang partisipasi publik. Selain itu, kami akan menjalankan mekanisme sesuai dengan undang-undang, yang juga termasuk langkah-langkah penertiban. Kami berhak meminta rekaman dari program-program yang ditayangkan oleh 476 lembaga penyiaran di Jawa Barat ini,” ungkap Adiyana dalam suatu konferensi pers di Gedung Sate, Bandung. Selanjutnya, KPID Jabar akan lebih proaktif dalam memantau dan mengantisipasi potensi pelanggaran konten politik yang muncul di media masa, terutama berkaitan dengan lembaga penyiaran selama proses Pilkada 2024. “Berdasarkan pengalaman dari pemilu yang lalu, KPID Jawa Barat menjadi satu-satunya yang menemukan indikasi pelanggaran terbanyak, yaitu mencapai 108 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 50 pelanggaran telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat serta memberikan sanksi langsung,” tuturnya. Berdasarkan hasil pengamatan sebelumnya, Adiyana mengungkapkan bahwa pelanggaran yang umum terjadi berupa *blocking time*, yaitu kampanye yang dilakukan sebelum waktunya, serta durasi tayangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Ia menekankan, “Durasi untuk konten tidak boleh melebihi 10 detik. Ada juga program-program yang diselubungi dengan pembungkus kegiatan sosial, padahal itu merupakan bagian dari kampanye. Banyak iklan yang tampil seolah-olah iklan komersial, padahal itu adalah iklan kampanye. Jumlah yang paling banyak adalah pelanggaran *blocking time* dan sisipan-sisipan kampanye.” Adiyana juga mengingatkan kepada semua peserta yang akan berlaga dalam Pilkada 2024 bahwa sejumlah sanksi telah disiapkan untuk dikenakan kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menjelaskan tentang lima tahapan sanksi yang dapat diberikan, yang meliputi teguran, pembatasan jam siar, penghentian program, denda administratif, dan rekomendasi untuk pencabutan izin. Pencabutan izin menjadi sanksi tertinggi yang akan diterapkan terhadap lembaga penyiaran yang terbukti melanggar ketentuan dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Barat 2024. Adiyana menegaskan, “Kami menginterpretasikan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang sama dengan melawan negara.” ANTARA