**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengemukakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum perlu untuk dilakukan revisi. Pernyataan ini ia sampaikan usai semua anggota Dewan yang tergabung dalam Komisi II memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Agenda rapat tersebut bertujuan untuk menyesuaikan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) untuk tahun 2025.
Doli menegaskan, perbincangan mengenai evaluasi pemilu menegaskan betapa pentingnya memperbaiki sistem pemilu yang ada. "Setelah mendengarkan semua pandangan dari anggota Komisi II, saya semakin yakin bahwa kita perlu menyempurnakan sistem pemilu, termasuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu," ujar Doli di kompleks parlemen yang berlokasi di Senayan, Jakarta, pada Selasa.
Salah satu isu yang menjadi perhatian anggota Komisi II berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 adalah tentang penggunaan anggaran. Doli mencatat beberapa contoh yang disoroti, seperti penggunaan anggaran untuk biaya rumah dinas dan apartemen bagi komisioner, serta penggunaan pesawat jet pribadi. Selain itu, ia juga menyoroti aspek sosialisasi yang memanfaatkan film.
Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemilu harus diubah agar tidak terjadi tahun yang padat dengan agenda pemilu, sebagaimana yang akan terjadi pada tahun 2024 mendatang. Pada tahun tersebut, pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan bersamaan. "Jika sistem ini tidak diubah dan undang-undang tidak direvisi, kemungkinan besar pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada akan kembali terselenggara pada tahun 2029," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, juga menyuarakan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. "Selama lima tahun ke depan, kita mungkin akan melakukan banyak evaluasi terkait pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Saya ingin menyarankan agar dilakukan kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ungkap Mardani.
Dia menekankan bahwa kajian tersebut sangat penting untuk menemukan fakta-fakta yang nantinya dapat dijadikan dasar bagi DPR dalam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yaitu untuk tahun 2024 hingga 2029.
ANTARA
Revisi Undang-Undang Pemilu Diperlukan untuk Pemilu 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







