**Borneonews - Denpasar**, Pengadilan Negeri Denpasar mengungkapkan bahwa proses hukum terkait terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang berasal dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa. Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya misinformasi yang beredar terkait jalannya persidangan. Terdapat banyak pernyataan dari tokoh masyarakat yang beranggapan bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan mengenai kasus ini.
Astawa menjelaskan bahwa persidangan untuk perkara *Landak Jawa* ini sedang berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 12 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dapat meringankan (ade charge) serta pemeriksaan terdakwa. Dengan demikian, hingga saat ini, belum ada putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa I Nyoman Sukena.
I Nyoman Sukena dihadapkan ke pengadilan setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang *Kesatuan Sumber Daya Alam (KSDA)*. Ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Dikatakan oleh Astawa, ancaman pidana yang disebutkan dalam dakwaan masih merupakan prosedur hukum dan bukan merupakan vonis dari hakim. Ini adalah kerangka hukum yang menjadi acuan dalam menjatuhkan sanksi, yang berkisar dari satu hari hingga maksimal lima tahun.
Dari sisi proses hukum, terdakwa I Nyoman Sukena telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga kasusnya dilimpahkan ke persidangan. Proses penahanan ini dilanjutkan oleh Majelis Hakim untuk kepentingan persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 20 *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)*. Pihak Penasihat Hukum terdakwa pada persidangan yang berlangsung tanggal 5 September 2024 telah mengajukan permohonan untuk penangguhan atau pengalihan jaminan tahanan.
Majelis Hakim berkomitmen untuk memberikan tanggapan atas permohonan tersebut dalam sidang yang dijadwalkan pada 12 September 2024, dan pencabutan atau pengalihan tahanan merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa. Dengan pertimbangan matang, Majelis Hakim akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima.
Astawa juga mendorong masyarakat di Bali untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada proses persidangan yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan, serta situasi yang sedang berkembang di masyarakat, sebelum mengambil keputusan akhir terkait kasus I Nyoman Sukena.
Sebelum semua ini, I Nyoman Sukena dilaporkan memelihara empat ekor landak yang termasuk dalam kategori *Hystrix Javanica*, yang merupakan satwa liar dan dilindungi. Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, landak yang dipelihara sebelumnya merupakan milik mertua Sukena. Awalnya, hanya terdapat dua ekor, namun kemudian Sukena menambah jumlahnya hingga menjadi empat ekor.
Sebagai seorang ayah dari dua anak, Sukena mengakui tidak mengetahui bahwa pemeliharaan landak tersebut melanggar hukum, hingga akhirnya dirinya terkejut ketika pihak Polda Bali mendatanginya. Ia kemudian ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali sebelum akhirnya dihadapkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
ANTARA
Proses Hukum Terdakwa I Nyoman Sukena Masih Periksa Saksi
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







