PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Hendri Zainudin, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, yang terbukti terlibat dalam kasus terkait penyalahgunaan dana hibah. Dalam putusannya, yang berlangsung pada hari Selasa, Hakim Ketua Efiyanto menyatakan bahwa Hendri Zainudin telah terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian bagi baik dirinya sendiri maupun suatu korporasi. Atas tindakan tersebut, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Hakim menegaskan bahwa jika terdakwa gagal membayar denda yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan sebagai pengganti. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai tindakan Hendri Zainudin memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi praktik korupsi di negeri ini. Namun begitu, ada beberapa faktor yang dianggap meringankan. Di antaranya adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Hendri Zainudin juga dikatakan telah mengembalikan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp3,4 miliar selama proses persidangan. Dengan kembalinya uang tersebut, maka tidak ada beban tambahan yang akan dipikul oleh terdakwa. Terkait dengan langkah lanjutan, tim kuasa hukum yang mengawal kasus ini, Tito Dalkuci, menyatakan bahwa mereka memilih untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan berikutnya. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Rizal Syamsul, menambahkan bahwa keputusannya untuk berpikir lebih lanjut dipicu oleh beberapa poin dalam pleidoi yang ditolak oleh majelis hakim. ANTARA