**Borneonews - Denpasar**, Kepala Desa Bongkasa Pertiwi, Nyoman Buda, meminta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk turun langsung ke desa mereka. Permohonan ini disampaikan dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap kasus yang melibatkan seorang warganya, I Nyoman Sukena (38), yang terjerat masalah hukum karena memelihara landak Jawa.
Menurut Nyoman Buda, masyarakat di wilayah tersebut tidak memiliki informasi yang jelas mengenai perbedaan antara landak Jawa dan landak Bali. "Kami berharap BKSDA bisa melakukan sosialisasi lebih luas. Jangan hanya terbatas pada pameran di kota, tetapi juga ke desa-desa. Kami siap untuk membantu menyampaikan informasi kepada warga," ungkapnya di Denpasar baru-baru ini.
Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi yang bersangkutan, bersama dengan ciri khas kehidupan masyarakat di wilayah tersebut, tidak menyadari bahwa jenis landak tertentu merupakan satwa yang dilindungi. Nyoman Buda menjelaskan bahwa kondisi geografis di Desa Bongkasa Pertiwi, yang banyak memiliki ladang dan jurang, menjadi habitat bagi berbagai spesies hewan, seperti trenggiling, landak, dan hewan liar lainnya.
Sebagian besar warga desa beranggapan bahwa landak adalah hama yang mengganggu tanaman mereka, terutama umbi-umbian yang ditanam. Meskipun demikian, para penduduk tetap bersikap tidak menyakiti hewan tersebut, melainkan hanya berusaha mengusirnya.
Kisah Sukena menjadi sedikit lebih kompleks karena ia dikenal sebagai seorang pencinta hewan. Ia telah menyelamatkan dua anak landak yang terpisah dari induknya di ladang, dan merawat mereka dengan baik hingga mereka tumbuh sehat dan berkembang biak. Namun, situasi berubah ketika ia dihadapkan pada laporan yang tidak diketahui pengirimnya, yang mengakibatkan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Setelah penangkapan, BKSDA Bali segera mengamankan empat ekor landak Jawa yang dipelihara oleh Sukena. Dalam situasi tersebut, pihak desa merasa perlu untuk memberikan dukungan kepada Sukena yang berhadapan dengan proses hukum akibat kurangnya pengetahuan mengenai status perlindungan satwa tersebut.
Menanggapi situasi itu, Nyoman Buda menjalin komunikasi dengan tim penasihat hukum, yaitu Ni Putu Nathalia Dewi, Ni Made Anggreaningsih, dan I Gede Wahyu Nanda Pratama untuk membantu pendampingan Sukena. Pada awal penyidikan kasus ini, penasihat hukum berharap agar pihak kepolisian dan BKSDA dapat memberikan kebijakan yang lebih ringan, seperti pembinaan, sebelum mengambil tindakan hukum yang lebih lanjut.
Namun, upaya untuk menerapkan *restorative justice* tidak mendapatkan persetujuan. Nyoman Buda mengungkapkan bahwa seharusnya ada pendekatan yang lebih mendidik terlebih dahulu. "Warga kami tidak memiliki niatan jahat dalam hal ini. Sukena sangat mencintai binatang, bahkan burung kecil pun diajak tidur bersamanya," jelasnya.
Dalam perkembangan terakhir, Nyoman Sukena didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali dengan pelanggaran Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Empat ekor landak yang dipelihara Sukena termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi, yaitu landak Jawa atau *Hystrix javanica*. Berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada 5 September 2024, terungkap bahwa awalnya landak tersebut adalah milik mertua Sukena yang ditangkap karena merusak tanaman. Dalam kesempatan di Pengadilan Negeri Denpasar, Sukena mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
ANTARA
Kepala Desa Minta BKSDA Sosialisasi Kasus Landak yang Dilindungi
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







