**Borneonews - Banjarbaru**, Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, yang berada di bawah Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang ibu dan anak yang diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 42,74 gram.
Dua pelaku yang diamankan tersebut adalah ibu berinisial SE (56) dan anaknya SA (33). Mereka menjadi target operasi pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa keduanya sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah setempat. Hal tersebut disampaikan oleh AKP Syahruji, Kasi Humas Polres Banjarbaru, di Banjarbaru.
Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Pada saat itu, kedua pelaku sedang bersantai di rumah mereka yang terletak di Jalan Pasar Ulin RT 018, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Tim kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 42,74 gram.
Syahruji menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga di sekitar lokasi. Selain narkoba, petugas juga mengamankan uang cash sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika. Selain itu, barang bukti lain yang diambil dari tempat kejadian adalah plastik klip, alat isap *bong*, pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu, serta timbangan digital.
Kedua pelaku, SE dan SA, akhirnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses investigasi, mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka dan siap diedarkan kepada pelanggan yang berminat.
Dari penyidikan sementara, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Syahruji menambahkan bahwa mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Polres Banjarbaru juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengedar maupun bandar. Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkotika sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ANTARA
Ibu dan Anak Diamankan Polisi, Edarkan Sabu Seberat 42,74 Gram
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







