**Borneonews - Palu**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menjalin kerjasama dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) setempat untuk meningkatkan upaya pelestarian kearifan lokal. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi serta koordinasi antara kedua entitas demi melindungi nilai-nilai budaya dan tradisi yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mempererat hubungan serta membina kerjasama dalam melindungi kearifan lokal yang sudah dikenal di kancah internasional. Dalam kunjungan yang berlangsung di Palu, Hermansyah menekankan pentingnya upaya bersama dalam menjaga kearifan lokal demi manfaat generasi mendatang.
Hermansyah menjelaskan bahwa kearifan lokal menjadi landasan yang memperkuat identitas budaya di setiap daerah. Pertemuan ini juga menyediakan ruang untuk bertukar informasi mengenai pelestarian tradisi dan peran hukum adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial masyarakat, seperti yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan tindakan pidana lainnya.
"Kami berkomitmen untuk memperkuat hukum adat yang harmonis dengan hukum nasional, serta mempertahankan kearifan lokal sebagai elemen penting dalam kehidupan masyarakat," tegasnya. Ia berharap kerjasama antara Kemenkumham dan BMA Sulteng dapat menciptakan sinergi yang efektif dalam menjaga serta melestarikan kearifan lokal yang ada, sekaligus membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis di wilayah Sulawesi Tengah.
Di sisi lain, Sekretaris BMA Sulteng, Ardiansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Kemenkumham Sulteng dalam memperkuat posisi hukum adat dalam masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum adat harus dihormati serta diterapkan, menjadi dasar dalam penyelesaian konflik sosial yang sering terjadi.
"Kami menyambut positif komitmen ini. Hukum adat harus tetap diterapkan, selama hal itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum yang berlaku di masyarakat," ungkapnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan tiga fokus utama yang akan menjadi langkah positif dalam penguatan kearifan lokal, yakni pembuatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga adat, serta pengakuan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang berkaitan dengan budaya setempat.
ANTARA
Kemenkumham Sulteng dan BMA Bersinergi Lindungi Kearifan Lokal
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







