BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mengungkapkan bahwa Kabupaten Lebak dan Pandeglang tergolong sebagai daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam konteks Pemilu. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat, menjelaskan bahwa kedua kabupaten tersebut mengalami banyak kejadian pelanggaran yang berulang berdasarkan berbagai indikator yang telah ditetapkan. Ia menuturkan bahwa hampir semua indikator pelanggaran terjadi di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, dan fenomena ini menunjukkan pola yang sama sepanjang beberapa tahun terakhir. Tercatat, pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 terulang ketika Pilkada 2020, dan kini kembali muncul menjelang Pemilu 2024. Ajat mencatat bahwa di Kabupaten Pandeglang, pelanggaran terkait netralitas ASN sudah terjadi pada tahun 2019 dan menunjukkan tanda-tanda mengulangi pola yang sama pada Pilkada 2020 serta dalam Pemilu 2024 mendatang. Di Kabupaten Lebak, pelanggaran juga terlihat dalam banyak aspek, termasuk tindakan dari aparatur desa dan penyelenggara pemilu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, isu penyelenggaraan yang tidak profesional serta praktik *political money* juga mencoreng pelaksanaan Pilkada 2017. Secara keseluruhan, Provinsi Banten berada pada kategori kerawanan sedang di tingkat nasional dan menduduki peringkat 17 dari total 28 provinsi. Peringkat tersebut menunjukkan penurunan pasca pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh karena itu, Bawaslu Banten berupaya lebih aktif dalam melaksanakan program pencegahan yang bersifat tematik. Program tersebut dirancang berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pemilu, melibatkan semua pihak terkait dalam pelaksanaannya. Ajat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, semua unsur pemerintahan dan masyarakat, khususnya pemilih di Provinsi Banten, diharapkan dapat bekerja sama dalam mengawasi proses pemilu secara partisipatif. Sebagai langkah awal dalam pengawasan pemilu, Bawaslu Provinsi Banten mengadakan peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2024. Acara tersebut menampilkan tanda peringatan pelanggaran pemilu dengan memukul kentongan. Selanjutnya, diadakan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan seluruh stakeholder serta tim sukses dari masing-masing peserta Pilkada 2024. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam proses pemilihan mendatang. ANTARA