**Borneonews - Makassar**, Jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,184 kilogram. Lima orang telah ditangkap dalam kasus ini.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Penangkapan pertama berlangsung pada 31 Agustus 2024. Melalui pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka kedua pada 1 September, tersangka ketiga pada 3 September, dan tersangka keempat pada 5 September 2024.
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa area di Kota Makassar, termasuk Kecamatan Panakukang, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Tamalate, dan Kelurahan Barombong. Penangkapan juga dilakukan di Pampang, Kecamatan Panakukang, serta di wilayah Kecamatan Biringkanaya.
Dari total 1,184 kilogram sabu yang disita, rincian barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 89,9 gram pada TKP pertama, 108,7 gram di TKP kedua, 848,7 gram pada TKP ketiga, dan 137 gram di TKP keempat. Selain narkoba, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektronik serta beberapa perangkat ponsel yang digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi.
Dari hasil penyelidikan, Kombes Ngajib menyatakan bahwa satu orang tersangka, yang tidak ikut ditangkap, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IN, yang diduga merupakan jaringan dari Lampung. Ia menjelaskan bahwa kelima pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk jaringan antarprovinsi, dengan pengedar utama berasal dari Lampung. Narkoba tersebut diedarkan di wilayah Kota Makassar.
Kapolrestabes juga memperkirakan nilai jual narkoba yang disita, yaitu sekitar Rp1,5 miliar. Ia mengungkapkan bahwa potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran barang haram ini diperkirakan bisa merusak kehidupan sekitar 5.900 orang. Oleh karena itu, kelima tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Dalam penjelasan lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku baru pertama kali melakukan peredaran narkoba. Mereka menggunakan media sosial *Instagram* untuk berkomunikasi dengan para pemakai, serta menerapkan sistem tempel, di mana barang disimpan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
Salah satu tersangka, SN, mengaku telah mengedarkan narkoba di Makassar selama dua bulan. Transaksinya dimulai dengan membeli 50 gram yang kemudian berkembang menjadi lebih besar seiring dengan keuntungan yang diperoleh. Ia menjelaskan, harga beli per gram sekitar Rp300 ribu, sedangkan harga jual bisa mencapai Rp1,2 juta. SN juga mengakui menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dan menyasar kalangan pemuda sebagai pengguna.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk terus mengembangkan kasus ini. Mereka akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Lulik menyebutkan bahwa mereka akan melakukan analisis terhadap barang bukti guna memastikan apakah semua pelaku terkait dalam satu jaringan yang sama.
ANTARA
Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba dengan 1,184 Kg Sabu
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







