**Borneonews - Jakarta**, kepolisian dari Resor Metro Jakarta Barat telah mengungkapkan bahwa tawuran yang melibatkan empat kelompok remaja terjadi di Jalan Taman Semangka, Palmerah, pada Rabu malam, 4 September. Tawuran tersebut ternyata telah direncanakan melalui media sosial oleh para pelakunya.
Akibat dari insiden ini, seorang remaja berinisial DN kehilangan nyawanya setelah mengalami bacokan yang mengakibatkan luka di bagian leher. Wakil Kepala Resor Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kelompok-kelompok tersebut saling menantang dan menyusun rencana untuk bertemu dan berkonfrontasi di lokasi yang telah mereka tentukan.
Arsya juga menyatakan bahwa para pelaku sering mengganti nama kelompok di media sosial sebagai cara untuk menunjukkan eksistensi mereka. Tawuran bermula ketika dua kelompok, yakni Kamus Gantung dan Gang Buaya, mengirimkan pesan tantangan melalui *Instagram* kepada kelompok lawan mereka, yang dikenal sebagai "Selebritis 02" dan "Kebon Jahe".
Pada pukul 02.30 WIB, sejumlah anggota dari kelompok yang terlibat mulai berkumpul di tempat yang telah disepakati dengan membawa berbagai senjata tajam. Dalam proses duel, DN yang merasa terdesak mencoba melarikan diri, namun di kejar oleh dua orang bernama SI dan TF. Ia diserang dengan celurit besar dan mengalami luka parah di leher.
Meskipun DN berusaha melarikan diri, ia terjatuh dan akhirnya ditemukan dalam keadaan kritis. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. Menurut Arsya, "Korban DN (19) meninggal akibat dua luka bacokan pada sisi kanan dan kiri leher, dengan kedalaman luka sekitar 2-3 cm dan panjang 10-15 cm, yang mengakibatkan korban tidak tertolong."
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku, SI dan TF, melarikan diri ke wilayah Cikarang Utara, Jawa Barat, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis, 5 September. Mereka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
ANTARA
Tawuran Remaja di Palmerah, Satu Nyawa Hilang Akibat Bacokan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komentar (0)
Memuat komentar…







