JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, kepolisian dari Resor Metro Jakarta Barat telah mengungkapkan bahwa tawuran yang melibatkan empat kelompok remaja terjadi di Jalan Taman Semangka, Palmerah, pada Rabu malam, 4 September. Tawuran tersebut ternyata telah direncanakan melalui media sosial oleh para pelakunya. Akibat dari insiden ini, seorang remaja berinisial DN kehilangan nyawanya setelah mengalami bacokan yang mengakibatkan luka di bagian leher. Wakil Kepala Resor Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kelompok-kelompok tersebut saling menantang dan menyusun rencana untuk bertemu dan berkonfrontasi di lokasi yang telah mereka tentukan. Arsya juga menyatakan bahwa para pelaku sering mengganti nama kelompok di media sosial sebagai cara untuk menunjukkan eksistensi mereka. Tawuran bermula ketika dua kelompok, yakni Kamus Gantung dan Gang Buaya, mengirimkan pesan tantangan melalui *Instagram* kepada kelompok lawan mereka, yang dikenal sebagai "Selebritis 02" dan "Kebon Jahe". Pada pukul 02.30 WIB, sejumlah anggota dari kelompok yang terlibat mulai berkumpul di tempat yang telah disepakati dengan membawa berbagai senjata tajam. Dalam proses duel, DN yang merasa terdesak mencoba melarikan diri, namun di kejar oleh dua orang bernama SI dan TF. Ia diserang dengan celurit besar dan mengalami luka parah di leher. Meskipun DN berusaha melarikan diri, ia terjatuh dan akhirnya ditemukan dalam keadaan kritis. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. Menurut Arsya, "Korban DN (19) meninggal akibat dua luka bacokan pada sisi kanan dan kiri leher, dengan kedalaman luka sekitar 2-3 cm dan panjang 10-15 cm, yang mengakibatkan korban tidak tertolong." Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku, SI dan TF, melarikan diri ke wilayah Cikarang Utara, Jawa Barat, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis, 5 September. Mereka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. ANTARA