SEMARANG –
**Borneonews - Demak**, Sebanyak 27 Puskesmas di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah menerima sertifikat standar operasional. Hal ini merupakan langkah yang diambil sebagai respons terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus sebagai persyaratan untuk melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bupati Demak, Eisti’anah, menyatakan bahwa dengan diterapkannya UU Cipta Kerja, izin operasional Puskesmas harus disesuaikan. Dia merasa bersyukur karena hari ini sertifikat standar operasional untuk 27 Puskesmas di daerahnya sudah berhasil diterbitkan. Upacara penyerahan sertifikat berlangsung di Hotel Amantis, Demak, pada hari Selasa. Sertifikat ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga merupakan prasyarat untuk perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam rangka memenuhi semua persyaratan perizinan untuk Puskesmas, pemerintah kabupaten telah memfasilitasi hal tersebut melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satu OPD yang terlibat adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang bertugas mengeluarkan sertifikat tersebut. Bupati mengungkapkan agar Puskesmas tetap dapat berkonsentrasi pada pelayanan kepada masyarakat, sementara urusan perizinan akan ditangani oleh DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Demak, Umar Surya Sukmana, menekankan pentingnya fokus Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan perizinan dan administrasi lainnya akan diselesaikan oleh pihaknya. Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Ali Maimun, menambahkan bahwa untuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak hanya perlu sertifikat standar operasional sesuai UU Cipta Kerja, tetapi juga semua Puskesmas di Demak harus telah terakreditasi. Dia menjelaskan bahwa saat ini, 27 Puskesmas di Demak sudah mendapatkan akreditasi paripurna dari lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Dengan kondisi ini, pihaknya merasa optimis mengenai kelanjutan kerja sama tersebut. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan dianggap sangat penting, mengingat tingkat *Universal Health Coverage* (UHC) di Kabupaten Demak mencapai 99 persen. Ini menunjukkan bahwa hampir seluruh warga Kabupaten Demak terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan demikian, untuk dapat memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dalam jumlah yang besar, kemitraan dengan BPJS Kesehatan menjadi suatu keharusan, mengingat jumlah individu yang tidak memegang kartu JKN sangat sedikit. ANTARA