MANOKWARI –
**Borneonews - Kaimana**, Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaimana yang berasal dari jalur otonomi khusus (*otsus*) dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 12 September 2024. Pelantikan ini akan dilakukan bersamaan dengan 20 anggota DPRD yang terpilih dalam pemilu. Ketua Tim Seleksi DPRK Kaimana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kaimana, Donald R. Wakum, mengungkapkan bahwa kelima anggota DPRK yang telah lolos seleksi ini mewakili lima suku asli dari Kaimana. Saat konferensi pers di Kaimana, ia menyatakan bahwa proses seleksi telah diumumkan beberapa hari yang lalu dan keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari gubernur. Wakum menjelaskan bahwa setiap suku yang diwakili akan mendapatkan satu kursi di DPRK. Lima suku yang dimaksud antara lain Suku Mairasi, Suku Kuri, Suku Irarutu-Oburauw, Suku Madewana-Koiwai, serta Suku Napiti-Miere. Anggota DPRK yang akan dilantik meliputi Milka Martina Taboka dari Suku Mairasi, Yesaya Efara dari Suku Kuri, Dennis Yusuf Sawi dari Suku Oburauw, Sarifa Aituarauw dari Suku Koiwai, dan Septinus Marariampi dari Suku Miere. Harapan besar disampaikan oleh Wakum, agar para anggota DPRK yang baru dilantik bisa menjadi suara yang kuat bagi kepentingan masyarakat asli Papua, terutama bagi masyarakat Kaimana. Ia menekankan pentingnya representasi suku ini dalam memperjuangkan hak-hak orang asli Papua sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. Proses seleksi anggota DPRK ini telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Setiap suku diminta untuk mengusulkan tiga kandidat terbaik untuk mengikuti seleksi. Dari seluruh peserta, hanya lima orang yang dipilih, yang merupakan 25 persen dari total kursi di DPRD Kaimana. Fransisco Edward Beruatwarin, selaku Sekretaris Dewan DPRD Kaimana, menyampaikan bahwa pelantikan akan melibatkan total 25 anggota, yang terdiri dari 20 yang terpilih dalam pemilu dan lima yang berasal dari jalur *otsus*. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut akan diadakan di Auditorium Gedung DPRD Kaimana. Surat keputusan dari Gubernur Papua Barat terkait pelantikan ini telah diterima oleh pihak DPRD Kaimana pada tanggal 7 September 2024. Pelantikan akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, menandai momen penting bagi representasi masyarakat dalam pemerintahan lokal. ANTARA