SEMARANG –
**Borneonews - Demak**, Pemerintah Kabupaten Demak, yang terletak di Jawa Tengah, aktif melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Salah satu target utama dalam kampanye ini adalah ibu rumah tangga, sebagai upaya untuk mengajak mereka berpartisipasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Bupati Demak, Eisti'anah, menjelaskan bahwa meskipun kebanyakan ibu-ibu bukanlah perokok, peran mereka sangat signifikan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatifnya, terutama kerugian yang dialami negara akibat tidak dibayarnya cukai oleh produk tersebut. Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Sport Center Demak, Eisti'anah menegaskan pentingnya kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat dalam kampanye ini. Eisti'anah juga menambahkan bahwa jika rokok ilegal berhasil diberantas dari peredaran, maka pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Demak akan meningkat. Peningkatan dana ini kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program kegiatan yang bermanfaat. Menurut ketentuan yang berlaku, alokasi DBHCHT digunakan dalam tiga bidang: 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Salah satu program yang mendukung penegakan hukum adalah sosialisasi mengenai upaya melawan rokok ilegal, yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan senam bersama pada hari sebelumnya. Arief Sudaryanto, selaku Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Demak, menambahkan bahwa keberhasilan memerangi rokok ilegal memerlukan dukungan dari semua kalangan, termasuk ibu rumah tangga, meskipun mereka bukan perokok. Dalam sosialisasi di Sport Center Demak, ibu-ibu diberikan pengetahuan mengenai ketentuan dan regulasi yang berkaitan dengan cukai. Arief Sudaryanto juga menyebutkan bahwa Kabupaten Demak memiliki lahan pertanian tembakau yang berkontribusi pada penerimaan DBHCHT, yang tersebar di Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Guntur. Lebih lanjut, di daerah ini juga terdapat pabrik rokok yang berlokasi di Kecamatan Wonosalam, Karangawen, Mranggen, Mijen, dan Karanganyar. Meskipun keadaan di Kabupaten Demak terlihat aman, kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal tetap diperlukan. Hal ini mengingat bahwa Bea Cukai telah berhasil mengungkapkan beberapa kasus peredaran rokok ilegal di Kecamatan Gajah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami aturan yang berkaitan dengan cukai, khususnya tentang cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal. Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan bersedia membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Acara sosialisasi gempur rokok ilegal ini juga mengundang pembicara dari Bea Cukai Semarang, Siti Chomaryah, dan Ari Kusnawa dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan wawasan lebih lanjut kepada peserta. ANTARA