KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Kepolisian Resort Manggarai Barat, yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan di Labuan Bajo. Kedua individu tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian saat melakukan aksi kriminalnya. Dalam penjelasannya, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob setelah mendapatkan laporan dari korban terkait kejadian yang berlangsung pada bulan Agustus 2024. Pelaku yang ditangkap bernama RRR, berusia 25 tahun, alias Aldo, yang tinggal di Kelurahan Labuan Bajo, dan MRW, berusia 27 tahun, yang juga dikenal dengan nama Roni, berasal dari Desa Gorontalo. Penangkapan RRR dilakukan di Perempatan Langka Kabe Labuan Bajo, sementara MRW ditangkap di sebuah tempat kos di sekitar Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Kapolres menambahkan bahwa kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka melakukan aksi secara nekat dengan berpura-pura menjadi petugas kepolisian untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Kegiatan mereka biasanya berlangsung pada malam hari, setelah pukul 22.00 Wita, dan sering kali menyasar pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran di lokasi-lokasi sepi, seperti pinggir pantai. Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku ini adalah dengan mengklaim sebagai anggota *Polri* untuk menciptakan ketakutan di kalangan korbannya. Dalam satu kejadian, mereka berhasil mengambil dua unit ponsel dari korban. Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda di kota Labuan Bajo. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa para terduga pelaku sudah berhasil merampas total 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara, yaitu Pantai Pede, Pantai Atlantis Gorontalo, dan Bukit Sylvia. Meskipun telah ada satu laporan polisi yang mengarah kepada mereka, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil curian, dan enam unit lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku kini berada dalam tahanan Mapolres Manggarai Barat untuk keperluan penyelidikan yang lebih mendalam. Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, kedua pelaku akan dikenakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mana dapat berujung pada ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. ANTARA