**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendirikan Akademi Pemilu Indonesia. Dalam suatu Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berlangsung di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Doli menyampaikan pandangannya dengan tegas.
Permintaan untuk mendapatkan persetujuan kami terkait Akademi Pemilu terasa sangat aneh. Hal ini menunjukkan bahwa selama lima tahun ke depan, fokus kerja kepemiluan akan teralihkan untuk pengajaran dan pengelolaan kampus, bukan melaksanakan tugas mereka, ucap Doli dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2025. Doli mempertanyakan dasar hukum dari tindakan KPU dalam membangun sebuah akademi. Ia menegaskan bahwa tugas pokok lembaga tersebut seharusnya berorientasi pada pelaksanaan undang-undang, dan bukan untuk mendirikan lembaga pendidikan. Adakah aturan dalam undang-undang yang mengizinkan pembentukan sekolah? Saya bertanya, apakah ini hanya merupakan proyek bisnis? tambahnya.
Doli mengungkapkan penyesalan karena sebelum ini ia mendukung pembentukan KPU sebagai lembaga yang semakin berkualitas dan berwibawa. Ia merasa ide mendirikan akademi menunjukkan adanya kelebihan anggaran di KPU. Selama ini, hanya badan atau kementerian tertentu yang memiliki sekolah kedinasan, seperti Kementerian Dalam Negeri dengan IPDN dan Badan Pertanahan Nasional dengan STPN. Rencana ini seakan-akan menunjukkan adanya surplus dana di KPU, lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik rencana pembuatan Akademi Pemilu RI. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik di Kesekjenan KPU RI, KPU Provinsi, KIP Aceh, maupun Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Tak hanya itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa akademi ini diharapkan dapat berfungsi sebagai salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) di Sekjen KPU dan KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hal ini penting mengingat bahwa saat ini jumlah PNS yang tersedia masih dianggap minimal dan tidak merata.
Selain itu, ada juga kebutuhan untuk menggantikan PNS yang telah menginjak masa pensiun atau yang telah meninggal dunia. Kita juga memerlukan kualitas PNS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar kepemiluan, tuturnya menjelaskan lebih lanjut.
ANTARA
DPR Pertanyakan Rencana KPU Mendirikan Akademi Pemilu Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







