BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Kejaksaan Tinggi Banten telah melimpahkan tersangka kasus suap, yang melibatkan Kepala Desa Babakan berinisial J, beserta barang bukti terkait dengan pelepasan hak atas tanah Situ Ranca Gede Jakung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang. Penyerahan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Senin, 9 September. Menurut penjelasan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, proses penyerahan tersebut merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang telah dilakukan. "Tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti," ujarnya. Sebagai langkah selanjutnya, tersangka J akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan untuk menjalani tahap penuntutan. Tersangka dituduh menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai sekitar Rp700 juta. Uang tersebut merupakan hasil akumulasi dari pembebasan lahan seluas 150 hektar yang dilakukan dalam rentang waktu 2012 hingga 2023. Dari luas lahan tersebut, disebutkan bahwa hanya sekitar 25 hektar yang diduga berasal dari lokasi Situ Ranca Gede Jakung, dengan nilai uang yang diterima dari lahan tersebut mencapai Rp125 juta. Dalam kasus ini, pasal-pasal yang dapat menjerat tersangka J adalah Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a serta b dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang jo dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kepala Desa Babakan berinisial J telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten sejak 13 Mei 2024 terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dalam pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung. Uang suap tersebut dilaporkan diterima dari seseorang yang memiliki inisial JP, yang terlibat dalam tim pembebasan lahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa mereka akan mendampingi Pemerintah Provinsi Banten untuk memastikan pengembalian sejumlah situ yang menjadi aset daerah. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa situ seharusnya merupakan aset yang tidak dapat dimiliki secara pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi masalah korupsi yang melibatkan konversi lahan Situ Ranca Gede Jakung menjadi daratan, yang hingga saat ini belum diambil langkah tegas. Situ Ranca Gede merupakan daerah resapan air yang kini berubah fungsi menjadi kawasan industri, yang memicu keprihatinan di kalangan masyarakat. Terkait dengan kasus suap ini, sejumlah elemen mahasiswa telah menggelar demonstrasi di depan DPRD Provinsi Banten pada hari Senin, 2 September, menuntut agar kasus ini segera dituntaskan. ANTARA