BATAM –
**Borneonews - Batam**, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai POM Batam telah menerbitkan sebanyak 77 Nomor Izin Edar (NIE) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pangan di Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anshori, menyampaikan informasi ini dalam pernyataan di Batam. Ia menyebutkan bahwa 77 NIE tersebut terbit melalui program registrasi pangan olahan yang dilakukan dengan sistem jemput bola oleh BPOM di Batam. "Semua dari 77 NIE ini telah diterbitkan," jelasnya. Program jemput bola registrasi pangan berlangsung pada 29 hingga 30 Agustus 2024 dan melibatkan 31 pelaku UMKM dari daerah Karimun dan Kota Batam. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 56 NIE berhasil diterbitkan untuk 31 pelaku UMKM. Rincian penerbitan tersebut terdiri dari lima NIE untuk produk dengan risiko rendah, tujuh NIE untuk produk dengan risiko menengah, serta 34 NIE untuk produk yang tergolong berisiko tinggi. Selain itu, masih terdapat 10 produk yang saat ini tengah dalam proses persetujuan akun, sementara 21 nomor pengajuan lainnya masih berada dalam tahap penilaian untuk diterbitkan NIE-nya. BPOM menargetkan bahwa dalam waktu satu pekan ke depan, total 77 NIE akan selesai diterbitkan pada pekan pertama bulan September. Musthofa juga mengungkapkan bahwa produk UMKM yang mendapatkan NIE BPOM mencakup berbagai jenis olahan pangan, antara lain kopi, *cireng*, sambal, keripik pisang, keripik kentang, produk olahan daging, air minum kemasan, *nugget* beku, dan cokelat. Program jemput bola registrasi pangan adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Balai POM Batam, hasil kolaborasi dengan Kedeputian Pangan Olahan BPOM Pusat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas utama BPOM dalam menjamin keamanan pangan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap produk olahan yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi lokal maupun impor, diwajibkan untuk mendaftar di BPOM. Mendukung upaya ini, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengharuskan semua institusi pemerintah, termasuk BPOM, untuk memberikan layanan publik yang optimal dengan pendekatan berbasis risiko (RBA). Ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. Musthofa menekankan bahwa saat ini, pelaku usaha di sektor pangan olahan didominasi oleh UMKM, yang merupakan aset penting bagi perekonomian negara. "BPOM secara aktif melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mereka mampu memproduksi pangan yang aman dan berkualitas," tambahnya. Ia juga menambahkan bahwa setiap produk pangan yang dihasilkan, baik dari kota besar maupun daerah terpencil, memiliki satu kesamaan yaitu tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk tersebut aman bagi konsumen. ANTARA