JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengemukakan bahwa manajemen Rumah Sakit Medistra dapat mengajukan gugatan hukum jika tuduhan mengenai pelarangan hijab bagi calon tenaga medis di institusi tersebut ternyata tidak benar. Menurut Trubus, RS Medistra berhak untuk menggugat jika mereka merasa dirugikan dan dapat menyertakan bukti yang mendukung klaim tersebut. "Jika memang tidak ada bukti terkait pelarangan hijab, ini menunjukkan adanya penyebaran berita bohong yang telah merugikan pihak RS Medistra," ujarnya pada Selasa di Jakarta. Ia menekankan bahwa tuduhan ini dapat berpotensi menjadi pencemaran nama baik dan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum. Trubus juga berpendapat bahwa tidak mungkin suatu instansi kesehatan seperti RS Medistra akan membuat kebijakan kontroversial yang melarang penggunaan hijab. Hal ini dikarenakan penggunaan hijab di Indonesia telah dilindungi oleh hukum negara. Ia mengingatkan bahwa isu mengenai larangan hijab bagi pegawai RS Medistra sangat tidak mungkin terjadi, sebab hal ini tidak hanya akan merugikan citra rumah sakit tetapi juga akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Menekankan pentingnya prinsip pelayanan kesehatan yang universal, Trubus menyatakan bahwa RS Medistra, sebagai penyedia layanan kesehatan, tidak seharusnya mencampurkan unsur agama dalam operasional mereka. "RS adalah lembaga pelayanan publik yang seharusnya memperlakukan semua orang secara adil tanpa memandang suku, ras, atau agama," tuturnya. Di sisi lain, Adib Miftahul, pengamat dari Kajian Politik Nasional (KPN), melihat polemik tentang larangan hijab di kalangan calon karyawan RS Medistra sebagai sebuah masalah kecil yang semakin dibesar-besarkan demi kepentingan publikasi. Menurut Adib, masalah ini dapat diselesaikan dengan mengadakan dialog antara calon karyawan dan manajemen rumah sakit. "Saat ini, perhatian terhadap isu ini melonjak karena orang senang melakukan publikasi, atau istilahnya *no viral no justice*, yang dapat menggelembungkan opini publik," kata Adib. Ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tata tertib yang disepakati baik oleh manajemen dan calon karyawan. Dalam konteks ini, RS Medistra telah memberikan klarifikasi mengenai tuduhan larangan hijab tersebut, serta membantah adanya isu apa pun mengenai hal itu. Sebelumnya, Direktur Utama RS Medistra, Agung Budisatria, menjelaskan bahwa mereka mengalami kesalahpahaman dalam proses wawancara yang dilakukan oleh salah satu karyawannya. Ia juga menegaskan bahwa peraturan kepegawaian di RS Medistra tidak melarang penggunaan hijab, dan bahkan sejumlah dokter, perawat, serta staf lainnya di rumah sakit tersebut telah mengenakan jilbab. Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa RS Medistra telah menyediakan fasilitas ibadah untuk mengakomodasi keberagaman keyakinan di Jakarta. "Kami memiliki masjid dan musala yang selama ini digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan," ungkap Markus Triyono, Manager Sumber Daya Manusia RS Medistra di Jakarta Selatan. ANTARA