SEMARANG –
**Borneonews - Pati** Pemerintah Kabupaten Pati, yang terletak di Jawa Tengah, baru-baru ini menerima sebuah hibah berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. TPA tersebut berlokasi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, dan memiliki nilai aset sebesar Rp18,4 miliar. Penjabat Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan barang milik negara yang mencakup satu unit bangunan TPA yang dibangun pada tahun 2017. Acara serah terima barang milik negara ini berlangsung di Hotel Novotel Semarang pada hari Senin, 9 September. Dengan diadakannya serah terima ini, Pemkab Pati kini memperoleh tanggung jawab penuh dalam pengelolaan TPA. Sujarwanto menjelaskan bahwa sebelumnya TPA tersebut masih menjadi barang milik negara. Sekarang, pemerintah daerah harus mencatatnya sebagai barang milik daerah dan bertanggung jawab untuk mendanai pemeliharaan serta operasional TPA tersebut. Selain itu, mereka juga berkewajiban untuk memanfaatkan dan merawat tempat tersebut dengan sebaik-baiknya. Lebih lanjut, Bupati menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sampah yang efektif untuk masyarakat. Ia menekankan bahwa pengelolaan yang baik akan mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membuang sampah. Dengan demikian, sampah yang dihasilkan tidak hanya menjadi beban, tetapi dapat diolah menjadi hal yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Dengan adanya TPA yang dikelola secara efektif, diharapkan dapat tercipta budaya pengelolaan limbah yang baik di Kabupaten Pati, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi kesehatan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. ANTARA