**Borneonews - Sentani**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura baru-baru ini mengadakan sidang paripurna IV untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024. Rapat ini juga mencakup Nota Keuangan yang berkaitan dengan perubahan APBD pada tahun yang sama.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R Talantan, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten, Patrinus RN Sorontou. Dalam pelaksanaannya, sidang tersebut dihadiri oleh 14 anggota dewan serta Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, yang turut serta bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Cintiya R Talantan menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah berkomitmen untuk merealisasikan program dan kegiatan yang telah direncanakan melalui Perubahan APBD 2024. Ia menekankan bahwa materi yang dibahas akan dikaji sesuai dengan prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam DPRD Kabupaten Jayapura.
Ketua DPRD juga mengajak semua anggota dewan, melalui alat-alat kelengkapan dewan serta fraksi-fraksi yang ada, untuk memanfaatkan waktu yang telah ditentukan sebaik mungkin. Hal ini dimaksudkan agar sidang dapat menghasilkan keputusan yang tepat terkait Perubahan APBD 2024.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Pj Bupati Jayapura agar memerintahkan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura untuk hadir dan memberikan penjelasan selama rapat dengar pendapat, terutama bagi OPD yang mendapatkan anggaran tambahan untuk program dan kegiatan yang tengah berjalan.
Di sisi lain, Penjabat Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, menggarisbawahi pentingnya agenda sidang ini sebagai bagian fundamental dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Jayapura. Menurutnya, hal ini merupakan akumulasi dari berbagai perkembangan yang terjadi, serta bagian dari respons terhadap asumsi-asumsi makro yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan umum anggaran (KUA). Proses ini juga mencakup pergeseran anggaran dari satu unit organisasi ke unit lainnya, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Siriwa menambahkan bahwa Perubahan APBD 2024 perlu dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Jayapura. Dalam penyusunan Raperda tersebut, Pemerintah Daerah berpegang pada PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah, serta mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang relevan.
Dalam penjelasannya, Penjabat Bupati juga menekankan bahwa Raperda ini adalah langkah lanjutan dari kesepakatan yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD terkait perubahan KUA PPAS, mencakup target, kinerja, program, dan kegiatan yang sejalan dengan arah perubahan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Perubahan anggaran ini fokus pada pergeseran prioritas pembangunan yang mencakup beberapa aspek, seperti pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan dan kesehatan, peningkatan daya saing tenaga kerja, serta penanganan masalah kemiskinan ekstrem. Selain itu, pergeseran tersebut juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi dan memberdayakan masyarakat yang kurang mampu, serta mempercepat penurunan angka stunting dan pembangunan infrastruktur publik.
Siriwa menyatakan, perubahan anggaran ini selaras dengan arah dan kebijakan pemerintah pusat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024. Hal ini dimaksudkan untuk menghadapi tantangan dalam suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura yang direncanakan berlangsung pada 27 November 2024.
Ia berharap agar semua pihak dapat menjalin sinergi dan kerja sama dengan baik, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum, demi terciptanya iklim yang kondusif di Kabupaten Jayapura. Terkhusus dalam menyukseskan dan mengawal agenda Pilkada, sehingga dapat lahir pemimpin yang mencerminkan kehendak rakyat setempat.
Dalam hal penerimaan daerah, diperkirakan akan mencapai anggaran sebesar Rp 1.568.458.985.384, mengalami peningkatan sebanyak Rp 10.659.885.772 dibandingkan anggaran induk sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 1.557.799.099.612. Sumber pendapatan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Asli Daerah (PAD), retribusi daerah, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Lebih jauh, pendapatan yang ditargetkan dalam Raperda ini adalah sebesar Rp 1.406.072.779.543, dengan rincian dana transfer dari Pemerintah Pusat mencapai Rp 1.371.113.975.615. Angka ini menunjukkan adanya perubahan dari alokasi induk dan dana transfer antar daerah yang ditargetkan sebesar Rp 34.958.803.928, sebagai peningkatan signifikan dari alokasi induk sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 27.857.686.876 dengan kenaikan sebesar Rp 7.101.117.052.
ANTARA
DPRD Jayapura Bahas Raperda Perubahan APBD Tahun 2024
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







