JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan dalam dua operasi berbeda yang menargetkan pelaku kejahatan narkotika. Kombes Pol. Alfian, selaku Direktur Narkoba Polda Papua, mengungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jayapura bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Dalam dua operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 960,79 gram narkoba jenis ganja dan 109,46 gram jenis sabu. Operasi pertama dilaksanakan pada hari Rabu, 4 September, yang berlokasi di Jalan Argapura, Kota Jayapura. Dalam operasi ini, dua pelaku yang diinformasikan dengan inisial SW dan RW ditangkap saat membawa ganja dalam jumlah yang relatif besar. Selanjutnya, pada operasi kedua yang berlangsung pada hari Sabtu, 7 September, di Jalan Ahmad Yani, Mimika, Papua Tengah, seorang pelaku bernama S ditangkap setelah diketahui memiliki sabu. Menurut Kombes Pol. Alfian, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima oleh pihaknya mengenai aktivitas tersangka. Pihak kepolisian bertindak cepat untuk mengantisipasi penyebaran narkoba yang lebih luas di masyarakat. Ketiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh proses hukum akan diteruskan, termasuk penyerahan berkas serta barang bukti kepada Kejaksaan untuk kelanjutan pengadilan. Alfian menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polda Papua untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah Papua. Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya kepolisian. Masyarakat diharapkan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. "Demi memutus jaringan peredaran narkoba, kami akan terus memperkuat operasi di lapangan, dan masyarakat juga diharapkan berkontribusi dengan memberikan informasi yang tepat guna mendukung penegakan hukum," pungkasnya. ANTARA