JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Monalisa Rumayar, menegaskan bahwa korupsi yang melibatkan dana desa masih memerlukan perhatian yang serius dari berbagai pihak terkait. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung secara daring, yang bertema "Satu Dekade Dana Desa, Apakah Kesejahteraan Masyarakat Desa Meningkat?", Monalisa mengungkapkan bahwa meski terdapat banyak kemajuan dalam pembangunan desa berkat pemanfaatan dana desa selama sepuluh tahun ini, namun sejumlah masalah tetap perlu diatasi. Salah satu masalah utama yang ia soroti adalah tingginya angka korupsi dalam pengelolaan dana desa. Beliau juga menyampaikan bahwa meskipun ada peningkatan kasus korupsi, penggunaan dana desa memberikan dampak positif, yaitu penurunan jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan. Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di desa berkurang sebanyak 0,58 juta jiwa, dari 14,16 juta jiwa pada Maret 2023 menjadi 13,58 juta jiwa pada Maret 2024. Monalisa memaparkan bahwa pada tahun 2023, terjadi sedikit peningkatan dalam jumlah kasus korupsi dan jumlah tersangka dari pengelolaan dana desa jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, sejak dana desa mulai dicairkan pada tahun 2015, telah terdapat 851 kasus korupsi yang melibatkan 973 pelaku. Dari total pelaku tersebut, sekitar 50 persen merupakan kepala desa. Selain isu korupsi, terdapat masalah lain yang tidak kalah penting. Monalisa menunjukkan bahwa proporsi anggaran untuk pemberdayaan dan pembinaan di desa masih berada di posisi terendah dibandingkan dengan pengeluaran untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat hal ini dan menegaskan bahwa belanja desa justru lebih besar dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan penting lainnya. Ia juga mencatat bahwa hingga tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp609,85 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia. Sejak penyalurannya pada tahun 2015, rata-rata alokasi dana desa per desa mengalami peningkatan tiga kali lipat. Diharapkan, dana yang signifikan ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendorong terciptanya desa yang lebih mandiri dan sejahtera. Dalam upaya ini, Monalisa mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk membentuk tim pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Ia juga mengajukan pentingnya sinergi antara tenaga pendamping dan penyuluh untuk percepatan pembangunan desa. Selain itu, kantor kecamatan dapat dimanfaatkan sebagai tempat kolaborasi bersama, serta mendorong semua pihak untuk mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta keteraturan dan disiplin anggaran. ANTARA