SEMARANG –
**Borneonews - Boyolali**, Satuan Reskrim Polres Boyolali telah menyelesaikan pengiriman berkas perkara tahap pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, berinisial MHJ (58). Kasus ini melibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,023 miliar. Menurut Kepala Polres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, pengiriman berkas tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan atas indikasi penyalahgunaan dana keuangan yang dikelola oleh pemerintah Desa Manggis. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Boyolali, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan, yakni sebesar Rp1.023.302.000. AKBP Muhammad Yoga menegaskan bahwa pengiriman berkas tahap pertama adalah langkah krusial dalam penegakan hukum bagi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di desa ini. Polres Boyolali berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan serius, dengan menjamin bahwa semua proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres menekankan pentingnya pengawalan kasus hingga ke pengadilan untuk memastikan penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. "Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga ke pengadilan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat," ujarnya. Di sisi lain, Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), walaupun dana untuk kegiatan tersebut terus dicairkan. "Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Kasus ini telah melalui berbagai tahap penyidikan dan penetapan tersangka," lanjutnya. Lebih lanjut, Joko menyatakan bahwa pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya. Ancaman hukuman bagi pelanggar dalam kasus ini berkisar antara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Joko juga mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap kedua setelah menerima P.21 dari JPU. Dia berharap kasus ini dapat segera dituntaskan agar keadilan dapat terwujud. Dengan selesainya pengiriman berkas tahap pertama, Polres Boyolali berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi agar proses hukum berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak terkait. ANTARA