JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kesiapan mereka untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menekankan bahwa lembaga ini terbuka untuk bekerja sama dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji dalam mengusut isu tersebut. Pentingnya kolaborasi ini muncul agar Kementerian Agama dapat memastikan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang bebas dari praktik korupsi. Tessa menyatakan bahwa hingga saat ini, KPK belum menerima permohonan resmi dari Pansus Haji untuk berkolaborasi dalam penyelidikan tersebut. "Kami sedang menunggu surat resmi dari DPR," ungkapnya. Lebih jauh, Tessa menjelaskan bahwa KPK masih dalam tahap menilai apakah kasus ini termasuk dalam ranah hukum pidana atau hanya berkaitan dengan administrasi negara. "Kami menunggu surat dan dokumen dari pihak terkait," tambahnya. Pansus Angket Haji DPR RI mencatat beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun depan. Salah satu masalah utama yang diangkat adalah terkait dengan pembagian kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan Kementerian Agama untuk mendistribusikan kuota dengan cara ini didasarkan pada pertimbangan kapasitas tenda di Mina, yang dinilai tidak cukup untuk menampung seluruh jamaah haji reguler jika alokasi tidak diubah untuk haji khusus. Tindakan Kementerian Agama ini mendapat kritik tajam dari Pansus Haji, yang merasa bahwa pembagian kuota tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Komisi VIII DPR RI. Alhasil, Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk Pansus Haji yang diprakarsai oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Selama proses sidang, Pansus Angket Haji telah meminta keterangan dari berbagai pihak, baik di dalam Kementerian Agama maupun dari luar kementerian, untuk mengklarifikasi mengenai pembagian kuota tambahan tersebut. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat membawa kejelasan atas isu yang telah mencuat ini. ANTARA