KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengumumkan bahwa sebanyak 87 bakal pasangan calon (Bapaslon) telah memenuhi semua syarat administrasi untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan di Kupang bahwa dari total 87 pasangan calon, terdapat tiga pasangan yang akan bersaing untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta lima pasangan calon untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang. Data ini menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi dalam pesta demokrasi di NTT. Lebih lanjut, Jemris menjelaskan bahwa 87 bakal pasangan calon ini akan bersaing di seluruh 22 kabupaten dan kota di NTT. Ia mengonfirmasi bahwa saat ini tidak ada daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Menurut data terakhir, jumlah ini mencakup 21 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kabupaten Lembata mencatatkan jumlah bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terbanyak, yaitu enam pasangan. Sementara itu, Kabupaten Alor, Kabupaten Kupang, dan Sumba Tengah masing-masing mencatat lima bakal pasangan calon. Selain itu, terdapat tujuh kabupaten yang memiliki empat pasangan calon, di antaranya Timor Tengah Utara, Sikka, Mangarai Timur, Nagekeo, Flores Timur, Ende, dan Belu. Dari keseluruhan bakal pasangan calon ini, terdapat 11 orang yang merupakan keterwakilan perempuan. Dari jumlah tersebut, sepuluh di antaranya berasal dari kabupaten/kota, terwijl satu lainnya merupakan calon di tingkat provinsi. Sebagai langkah selanjutnya, para bakal pasangan calon ini telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Mereka kini hanya tinggal menunggu penetapan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024, diikuti dengan penarikan nomor undian pada 23 September 2024. ANTARA