JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, menjelaskan bahwa surat keterangan (SK) yang mengharuskan penyerahan 1.136 kilogram emas kepada Budi Said, seorang pengusaha kaya dari Surabaya, adalah surat yang tidak memiliki keabsahan resmi. Menurut Syarif, surat yang tidak disertai nomor tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dokumen resmi perusahaan. Dalam testimoninya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Syarif menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki nomor surat, hal yang bertentangan dengan pedoman pengelolaan persuratan serta kearsipan yang berlaku di PT Antam. Ia mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam dokumen Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015, yang menekankan pentingnya sistem pengelolaan surat yang terpusat dan terorganisir. Lebih lanjut, Saif menerangkan bahwa prinsip sentralisasi dalam administrasi surat penting untuk memastikan konsistensi dan kontrol dalam pengelolaan dokumen. Ia merinci bahwa setiap surat yang dikeluarkan harus melalui proses penomoran yang benar setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, diikuti dengan pemberian stempel dan nomor surat oleh sekretariat. Selain itu, Syarif juga mengidentifikasi kejanggalan lain terkait dengan informasi yang tertera pada surat tersebut. Ia menyebutkan bahwa tak adanya nama jabatan, nama pejabat, dan nomor pokok pegawai pada surat yang ditandatangani oleh Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, semakin menguatkan kesimpulannya bahwa dokumen tersebut tidak sah. Dalam berkas perkara yang ditangani di pengadilan, Budi Said dituduh terlibat dalam tindakan korupsi dengan menerima lebih dari 58,13 kilogram emas dari PT Antam, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp35,07 miliar. Selain itu, ia tidak melakukan pembayaran atas transaksi tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp1,07 triliun. Terkait dengan kasus ini, terdapat kewajiban bagi PT Antam untuk menyerahkan kekurangan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang ditetapkan dalam Nomor 1666 K/Pdt/2022 pada 29 Juni 2022. Dalam proses penegakan hukum, Budi Said juga diduga melakukan pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, yakni dengan menyamarkan transaksi dan mengalurkan dana tersebut ke dalam CV Bahari Sentosa Alam. Dia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Budi Said juga terancam dengan dakwaan pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA