SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Seorang remaja yang berhasil menerobos pengamanan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) saat acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXX di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, telah mengakui kesalahannya. Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto. Dalam keterangannya, remaja yang dikenal dengan inisial Y tersebut menyatakan bahwa ia memang melakukan kesalahan. Ia mengungkapkan rencananya untuk bergabung dengan TNI setelah menyelesaikan pendidikannya. Kristiyanto menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di GOR Kadrie Oening, ketika remaja tersebut mencoba mendekati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sambil merekam video dirinya. Video yang diambil oleh remaja itu kemudian ia unggah di akun media sosialnya, dan tak lama setelah itu, unggahan tersebut menarik perhatian beberapa akun media sosial lainnya untuk membagikannya. "Ia berusaha menerobos barisan Paspampres dengan cara mendorong sambil berteriak meminta tolong, dengan tujuan ingin berfoto dengan Presiden," tambah Kristiyanto. Setelah tindakan tersebut menjadi perhatian Presiden, remaja itu dipanggil oleh Jokowi. Hal ini menarik perhatian banyak masyarakat yang juga ingin berfoto bersama dengan presiden. Setelah sesi foto, Y mengaku bahwa ia didekati oleh salah satu anggota Paspampres dan di video itu, ia menyatakan bahwa dirinya dipukul oleh anggota pengamanan tersebut. Kristiyanto menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pemuda tersebut sangat berisiko bagi keselamatan Presiden. Meskipun demikian, ia membantah bahwa ada pemukulan yang terjadi terhadap remaja tersebut. "Karena situasi saat itu cukup ramai, remaja yang memaksa masuk tersebut terkena dorongan di bagian perut dari personel pengamanan VVIP," ungkapnya. Kapendam juga menambahkan bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, yang mengatur tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan VVIP. Tanggung jawab Paspampres dalam melaksanakan pengamanan fisik di acara tersebut sudah sesuai dengan standar operasi prosedur yang ditetapkan, demi melindungi tokoh-tokoh penting dari risiko ancaman yang mungkin terjadi. Tugas Paspampres juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 yang mengatur tentang pengamanan bagi Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden dan Wakil Presiden serta keluarga mereka, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. "Dalam Pasal 1 ayat 11, sudah jelas apa saja tugas yang diemban oleh Paspampres," tutup Kapendam Kristiyanto. ANTARA