JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan Indonesia mengeluarkan himbauan kepada para pelaku usaha agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi dengan mitra dari Bangladesh. Tindakan ini lahir sebagai respons terhadap situasi ekonomi Bangladesh yang kian memburuk, yang diinformasikan oleh Duta Besar RI di Dhaka melalui surat resmi. Dalam surat tersebut, yang terdaftar dengan nomor B-00139/Dhaka/240822, dijelaskan mengenai perkembangan terkini situasi ekonomi di Bangladesh setelah mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina. Surat ini juga berfungsi sebagai langkah antisipatif terhadap risiko yang mungkin muncul dalam transaksi perbankan. Iskandar Panjaitan, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor di Kementerian Perdagangan, menekankan pentingnya ketelitian dalam bertransaksi dengan individu atau institusi di Bangladesh. Ia menegaskan, "Kami ingin mencegah kerugian yang bisa terjadi akibat kondisi politik dan ekonomi yang tidak stabil di sana." Saat ini, Bangladesh tengah mengalami krisis likuiditas yang parah. Pembatasan penarikan tunai oleh Bank Bangladesh, sebagai bank sentral negara tersebut, turut meningkatkan kesulitan ekonomi. Inflasi yang melonjak hingga 11,66 persen dan penurunan nilai tukar mata uang yang tercatat sebagai yang terendah dalam dua belas tahun terakhir hanya memperburuk situasi. Sementara di sektor energi, *Bangladesh Power Development Board* (BPDB) dilaporkan memiliki utang yang mencapai 45 ribu crore taka Bangladesh, atau sekitar 4 miliar dolar AS. Ini menjadi masalah utama bagi pemerintahan baru yang dibentuk di negara tersebut. Menanggapi keadaan yang genting ini, Bangladesh Bank telah mengeluarkan instruksi bagi sembilan bank untuk tidak memproses pencairan cek yang nominalnya melebihi 200 ribu taka Bangladesh, setara dengan 1.680 dolar AS. Bank-bank yang terlibat antara lain Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, dan National Bank. Lebih lanjut, Bank sentral tersebut juga memberlakukan batasan penarikan tunai harian sebesar 200 ribu taka per akun untuk mencegah penyalahgunaan uang tunai. Hal ini merupakan respons terhadap meningkatnya risiko transaksi ilegal. Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor telah mencetuskan beberapa langkah pencegahan bagi para pelaku usaha Indonesia. Salah satunya adalah dengan mendiversifikasi produk, fokus pada barang-barang yang tahan lama, serta memilih mekanisme pembayaran yang lebih aman untuk menghindari potensi gagal bayar. Selain itu, penggunaan perlindungan finansial yang kuat dalam perjanjian ekspor dan impor, termasuk penggunaan *Letter of Credit* (L/C) melalui bank yang terpercaya, juga menjadi rekomendasi yang penting. Jika para pelaku usaha memilih untuk tetap menggunakan L/C, mereka disarankan untuk memastikan bahwa mereka bertransaksi melalui bank internasional yang memiliki cabang di Bangladesh. Terakhir, Kementerian Perdagangan memperingatkan agar pelaku usaha di sektor energi untuk tidak melanjutkan rencana kerjasama atau transaksi dengan BPDB, terutama karena adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan kepada pihak swasta. Ada juga potensi risiko penundaan pembayaran bagi perusahaan Indonesia yang telah terlibat dalam transaksi terkait pasokan energi di Bangladesh. ANTARA