**Borneonews - Banjarmasin**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melaksanakan program edukasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalsel. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai wawasan kebangsaan, integritas, serta moralitas. Hal tersebut diharapkan dapat membantu dalam pengimplementasian kode etik yang bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas mereka sebagai perwakilan rakyat.
Ahmad Bagiawan, Asisten III Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki signifikansi besar. Kegiatan edukasi ini penting untuk memberikan pengetahuan yang memadai kepada anggota DPRD mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari lembaga legislatif di Kalimantan Selatan.
Di samping itu, orientasi yang dilaksanakan juga menjadi kesempatan berharga untuk membangun kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya. DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bekerja beriringan dengan kepala daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah yang penting.
Menurut Ahmad, tugas serta wewenang yang dimiliki oleh DPRD diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Beberapa tugas penting tersebut termasuk membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah, mendiskusikan dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.
Anggota DPRD juga memiliki hak-hak penting, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat. Mereka berhak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan dan pendapat, serta memilih dan dipilih.
Lebih lanjut, diingatkan bahwa anggota DPRD terpilih diwajibkan untuk mengikuti orientasi sebelum melaksanakan perjalanan dinas maupun bimbingan teknis setelah pengangkatan. Aturan yang berlaku mengharuskan anggota DPRD yang baru dilantik untuk melakukan orientasi dalam waktu satu bulan setelah mereka diambil sumpah.
Ahmad berharap, dengan selesainya kegiatan orientasi ini, peserta dapat menunjukkan peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya selama periode lima tahun ke depan.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







