SURABAYA –
**Borneonews - Pacitan**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur, menghadirkan sebuah putusan penting dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ayuk Findi Antika. Terdakwa, yang terlibat dalam peristiwa kematian Rizqi Saputra melalui penggunaan racun *sianida* dalam minuman kopi, dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sidang yang berlangsung pada hari Selasa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erwin Ardian. Dalam pembacaan putusannya, hakim menyatakan, "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun." Dalam amar putusan, majelis hakim menilai bahwa terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ayuk telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terlihat jelas ketegangan di wajah Ayuk saat hukuman dijatuhkan; ia terdiam mendengar vonis tersebut. Di sisi lain, orang tua korban, Rizqi, tampak emosional dan ada di antara mereka yang mengeluarkan air mata. Menanggapi putusan ini, baik terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya. Dengan demikian, keputusan hakim ini pun belum memiliki kekuatan hukum tetap. Penasihat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyampaikan, "Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir." Lambang menambahkan bahwa komunikasinya dengan keluarga terdakwa akan menjadi kunci untuk menentukan apakah Ayuk akan mengajukan banding atau tidak. Di sisi lain, Sukatmini, ibu dari Rizqi, mengungkapkan bahwa keluarganya menghormati keputusan majelis hakim tersebut. “Meski dengan berat hati, pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujarnya sambil menahan air mata. Diketahui sebelumnya, Ayuk telah merenggut nyawa Mohammad Rizqi Saputra, seorang pelajar MTS yang juga merupakan tetangganya. Tindakan keji ini dilakukan dengan cara membubuhkan racun *sianida*, yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan sebelumnya menuntut Ayuk dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Selain tuduhan pembunuhan tersebut, Ayuk juga pernah dinyatakan bersalah atas tindakan pidana pencurian, yang merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana yang dilakukannya. Menarik untuk dicatat bahwa putusan hakim ternyata lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. ANTARA