**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Daryatmo Mardiyanto, telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas K3 untuk periode 2020 hingga 2024. Penyerahan laporan ini berlangsung di hadapan pimpinan MPR RI yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah.
Acara ini diadakan dalam konteks Rapat Pleno K3 MPR RI yang menandai penutupan periode kerja 2019 hingga 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.
Dalam sambutannya, Daryatmo menyampaikan bahwa saat ini merupakan akhir dari masa bakti pimpinan dan anggota K3 MPR untuk periode 2019 hingga 2024. Ia menyoroti adanya berbagai dinamika yang dihadapi selama menjalankan tugas.
"Saya ingin mewakili pimpinan dan anggota K3 untuk menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pimpinan MPR, Sekretaris Jenderal MPR, serta seluruh staf yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama pelaksanaan tugas kami," ungkap Daryatmo.
Setelah acara selesai, Daryatmo menjelaskan bahwa posisi K3 MPR merupakan unsur pendukung MPR yang bertugas melakukan kajian ketatanegaraan, melaksanakan tugas tersebut dengan koordinasi yang erat bersama Badan Pengkajian MPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Tata Tertib MPR.
"Dari data, K3 mulai beroperasi sebagai entitas resmi setelah disahkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam Rapat Pleno I di Ruang GBHN, pada bulan Februari 2020. Waktu masa baktinya akan berakhir bersamaan dengan akhir keanggotaan MPR yang bersangkutan," jelasnya lebih lanjut.
Daryatmo kemudian menjelaskan bahwa penugasan K3 mencakup dua poin utama. Pertama, penugasan yang berlandaskan pada Pasal 62 Tata Tertib MPR. Kedua, tugas yang ditugaskan secara khusus oleh pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR.
"Selama lima tahun, kami telah menyusun laporan yang memuat seluruh kajian sesuai dengan tugas yang diatur oleh tata tertib, serta penugasan khusus dari pimpinan. Kami menyusun laporan tahunan dan laporan lima tahunan. Di dalam laporan tersebut, terdapat rekomendasi dan rencana tindak lanjut," papar Daryatmo.
Di samping itu, Daryatmo juga menekankan beberapa isu penting terkait kajian ketatanegaraan yang perlu mendapat perhatian serius. Ia mengkritik bahwa sosialisasi mengenai Empat Pilar negara Indonesia pada saat ini hanya dilaksanakan oleh kalangan legislatif, yaitu MPR.
Dalam konteks ini, Daryatmo menggarisbawahi pentingnya pengembangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar dapat berfungsi lebih optimal, khususnya pada level eksekutif. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakadaan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), yang dihapuskan melalui TAP MPR No XVIII/MPR/1998, telah menciptakan celah dalam pelaksanaan pendidikan nilai-nilai Pancasila pada level eksekutif.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh para Wakil Ketua K3, seperti Martin Hutabarat, Rambe Kamarul Zaman, Dossy Iskandar Prasetyo, dan Siti Masrifah, serta dihadiri pula oleh anggota K3 yang lain serta pejabat dari Sekretariat Jenderal MPR RI.
ANTARA
Laporan Pertanggungjawaban K3 MPR 2020-2024 Disampaikan Pimpinan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







