JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengenai penetapan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan sebesar 2,5 persen pada tahun 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa usulan tersebut dianggap sebagai rekomendasi. Meskipun rekomendasi telah diterima, keputusan final mengenai hal ini akan bergantung pada pemerintahan yang akan menjabat pada tahun depan. "Ini merupakan rekomendasi saja. Namun, pada akhirnya, keputusan ada di tangan pemerintah yang baru nanti," ujarnya. Askolani juga menambahkan bahwa ada berbagai aspek yang akan dipertimbangkan dalam menetapkan tarif cukai MBDK tersebut, yang sangat bergantung pada kondisi yang akan terjadi di tahun mendatang. "Kita akan melihat kondisi di tahun depan," tambahnya. Sebelumnya, dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Selasa, pimpinan BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan bahwa penetapan tarif cukai MBDK bertujuan untuk mengendalikan serta mengurangi dampak negatif dari tingginya konsumsi MBDK di masyarakat. BAKN berupaya agar pemerintah segera menerapkan cukai untuk MBDK sebagai langkah dalam mengurangi konsekuensi kurang baik yang ditimbulkan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan mengurangi ketergantungan pada cukai hasil tembakau (CHT). "Kami merekomendasikan agar pemerintah menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen di tahun 2025 dan melakukan kenaikan secara bertahap hingga mencapai 20 persen," ungkap Wahyu. Selain itu, BAKN juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan tarif CHT, khususnya untuk sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) dengan kenaikan minimal lima persen setiap tahunnya selama dua tahun ke depan. Ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor CHT serta membatasi kenaikan tarif CHT untuk sigaret kretek tangan (SKT), guna mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut. ANTARA