**Borneonews - Trenggalek**, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur, menegaskan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Hal ini merupakan langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menyampaikan bahwa ketentuan ini penting untuk melindungi keselamatan pengguna. Ia menegaskan hal tersebut saat sosialisasi mengenai keselamatan berkendara dengan sepeda listrik di Trenggalek.
Penggunaan sepeda listrik telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 mengenai kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Dalam regulasi tersebut, kendaraan yang dimaksud mencakup skuter listrik, sepeda listrik, *hoverboard*, unicycle, dan otopet.
Sebagai syarat keselamatan, sepeda listrik diwajibkan dilengkapi dengan sejumlah perangkat. Di antaranya adalah lampu utama, alat pemantul cahaya pada posisi belakang atau lampu yang berfungsi sebagai tanda, serta sistem rem yang harus berfungsi dengan baik. Juga diperlukan reflektor di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan maksimum sepeda listrik dibatasi hingga 25 km/jam.
Selain persyaratan teknis, ada juga ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna. Mereka diwajibkan menggunakan helm, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik tersebut dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan juga dilarang, sambil tetap memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.
Sepeda listrik dapat digunakan pada lajur khusus, seperti lajur sepeda, serta kawasan tertentu yang ditetapkan, termasuk permukiman, acara *car free day*, area wisata, kawasan perkantoran, dan ruang di luar jalan.
Oleh karena itu, AKP Prayitno berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan ini. Dalam upaya sosialisasi, pihak kepolisian telah menggiatkan penyuluhan di sekolah-sekolah, terutama pada tingkat SD dan SMP, mengingat bahwa mayoritas pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Ia mengingatkan bahwa jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik, mereka harus didampingi oleh orang tua. Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang perlu kita lindungi. Namun, perlindungan ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dari orang tua, guru, dan seluruh elemen masyarakat, tegasnya.
ANTARA
Polres Trenggalek Tegaskan Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tinjau Kebakaran 5 Rumah dan Masjid di Cempaga, Bupati Kotim Minta Perusahaan Bantu Korban
Kapolres Gumas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas dalam Operasi Patuh Telabang
Berbalik Arah Tanpa Isyarat, Yamaha NMAX Bertabrakan dengan Honda Scoopy di Jalan Pemuda Kuala Kapuas
DPRD Palangka Raya ini Minta Pemkot Libatkan Ahli Gambut demi Tangani Karhutla
Bupati Seruyan Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Tumbang Manjul
CFO PT CBUT Tbk Ronny Hertantyo Raharjo Meninggal Dunia, Karyawan Merasa Kehilangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







