**Borneonews - Jakarta**, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru-baru ini mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diulang pada tahun 2025 jika kotak kosong berhasil memenangkan pemilihan melawan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen, pemilihan akan diadakan kembali pada tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen DPR dalam menjaga integritas pemilihan.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan juga bahwa Komisi II akan membahas lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU), yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Langkah ini akan dilakukan dalam rapat kerja serta rapat dengar pendapat yang direncanakan untuk datang. Doli menambahkan bahwa pembahasan lebih mendetail terkait draf PKPU akan dilanjutkan pada tanggal 27 September.
Sebelumnya, berdasarkan data terbaru per hari Rabu, 4 September, Komisi Pemilihan Umum mencatat adanya 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Daerah-daerah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Berikut adalah rincian beberapa daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
**Provinsi:**
- Papua Barat
**Kabupaten/kota:**
- Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming
- Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
- Sumatera Barat: Dharmasraya
- Jambi: Batanghari
- Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
- Bengkulu: Bengkulu Utara
- Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
- Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
- Kepulauan Riau: Bintan
- Jawa Barat: Ciamis
- Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
- Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
- Kalimantan Barat: Bengkayang
- Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
- Kalimantan Timur: Kota Samarinda
- Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
- Sulawesi Selatan: Maros
- Sulawesi Tenggara: Muna Barat
- Sulawesi Barat: Pasangkayu
- Papua Barat: Manokwari, Kaimana
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan pemilihan yang lebih demokratis dan representatif, terutama dalam konteks daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
ANTARA
Pilkada 2025 Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Ini Daerahnya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







