**Borneonews - Demak**, Pemerintah Kabupaten Demak yang terletak di Jawa Tengah, baru-baru ini menyerahkan surat keputusan (SK) mengenai perpanjangan masa jabatan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun. Acara serah terima tersebut dilaksanakan di aula Desa Kembangan, Kecamatan Bonang, pada hari Selasa.
Bupati Demak, Eisti'anah, menjelaskan bahwa total jumlah anggota BPD di daerah ini mencapai 1.800 orang. Oleh karena itu, proses penyerahan SK dilakukan secara bertahap. Bupati juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa desa yang belum mengajukan daftar anggota BPD yang baru, disebabkan oleh adanya anggota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada hari Selasa, serah terima SK telah dilakukan untuk seluruh anggota BPD di 21 desa yang ada di Kecamatan Bonang. Dari total 14 kecamatan di Kabupaten Demak, hanya enam kecamatan yang telah melaksanakan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD, yaitu Kecamatan Karanganyar, Gajah, Dempet, Wonosalam, Demak Kota, dan Bonang.
Bupati Eisti'anah menambahkan bahwa proses penyerahan SK untuk daerah lainnya akan tetap berlangsung secara bertahap. Hal ini tergantung pada beberapa desa yang belum mengirimkan nama pengganti untuk anggota yang telah meninggal atau mengundurkan diri. Dia berharap semua SK perpanjangan masa jabatan akan dapat diserahkan kepada seluruh anggota BPD di Kabupaten Demak dalam waktu dekat.
Sehubungan dengan hal ini, Eisti'anah meminta agar desa-desa yang masih belum melaksanakan pergantian antar-waktu (PAW) segera menuntaskan proses tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat memproses SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 56 ayat (2) dinyatakan bahwa masa keanggotaan BPD ditetapkan selama delapan tahun, dihitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji, dan mereka juga diperbolehkan untuk dipilih kembali dalam periode yang sama.
Eisti'anah berharap agar anggota BPD di Kabupaten Demak dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Dia menekankan pentingnya peranan anggota BPD dalam melaksanakan tugas, agar kedepannya dapat berkontribusi lebih baik lagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Taufik Rifa'i, juga memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa anggota BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, diharapkan mereka dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas anggaran dan penyalur aspirasi masyarakat.
Salah satu anggota BPD dari Desa Wonosari, Dwi Kusmayanto, menyatakan kegembiraannya atas perpanjangan masa tugas BPD menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa bakti mereka adalah dari tahun 2021 hingga 2027, yang kini berubah menjadi 2021 hingga 2029. Dwi juga berharap perpanjangan masa jabatan ini diiringi dengan peningkatan kesejahteraan bagi anggota BPD.
ANTARA
Pemkab Demak Perpanjang Masa Jabatan Anggota BPD Selama Dua Tahun
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







