JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kualitas udara di Jakarta pada pagi hari Rabu tercatat dalam kategori sedang dan menduduki urutan ke-22 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia. Menurut data dari situs pemantauan kualitas udara *IQAir*, pada pukul 07.11 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 81. Ini menandakan bahwa tingkat polusi udara khususnya dari partikel PM2,5 berada pada angka konsentrasi 25 mikrogram per meter kubik. Untuk diketahui, konsentrasi ini setara dengan lima kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (*WHO*). Partikel PM2,5 merujuk pada partikel kecil yang berukuran kurang dari 2,5 mikron. Kategori sedang menunjukkan bahwa kualitas udara tersebut tidak berisiko bagi kesehatan manusia maupun hewan, tetapi dapat berdampak pada tanaman yang sensitif serta memengaruhi nilai estetika lingkungan. Rentang PM2,5 dalam kategori ini berada antara 51 hingga 100. Sebaliknya, kategori baik berarti kualitas udara dalam rentang 0-50, yang tidak memberikan efek negatif terhadap kesehatan manusia, hewan, maupun tanaman, serta tidak memengaruhi estetika bangunan. Pada kategori tidak sehat, dengan rentang PM2,5 di atas 100, dapat merugikan kelompok sensitif, baik manusia maupun hewan. Selain itu, kategori sangat tidak sehat dengan nilai PM2,5 berkisar antara 200 hingga 299 menunjukkan bahwa kualitas udara dapat membahayakan kesehatan segmen populasi tertentu yang terpapar. Terakhir, kualitas udara dalam kategori berbahaya, yang mencakup angka 300 hingga 500, umumnya dapat mengakibatkan dampak kesehatan yang serius bagi populasi. Kota dengan kualitas udara terburuk dimulai dari Sao Paulo di Brasil dengan angka 160, diikuti Dubai di Uni Emirat Arab dengan angka 157, kemudian Kinshasa di Kongo dengan 153, Addis Ababa di Ethiopia dengan 147, dan Kairo di Mesir dengan angka 124. Menanggapi situasi ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 mengenai Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah awal untuk mempercepat penanganan polusi udara. Ruang lingkup dari satuan tugas ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, pengendalian polusi yang berasal dari kegiatan industri, serta pemantauan kondisi kualitas udara secara berkala, termasuk dampak kesehatan dari pencemaran tersebut. Langkah-langkah yang diambil juga meliputi pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, serta penanganan keadaan darurat. Selain itu, penerapan uji emisi wajib bagi kendaraan bermotor dan peremajaan angkutan umum menjadi bagian dari kebijakan yang diterapkan. Pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum serta peningkatan ruang terbuka dan bangunan hijau juga menjadi prioritas. Partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara perlu ditingkatkan, seiring dengan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengkaji dan mengevaluasi berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar lebih efektif dalam menangani permasalahan pencemaran udara yang ada. ANTARA