JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan bahwa tidak akan ada produk hewan impor yang terkontaminasi penyakit atau virus berbahaya yang dapat masuk ke Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi Barantin dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keamanan pangan nasional. Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki prosedur karantina yang sangat ketat untuk berbagai jenis hewan, termasuk hewan ternak, hewan percobaan, hewan liar, serta produk-produk hewani lainnya sebelum produk-produk tersebut sampai ke konsumen. Proses ini adalah bagian dari langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan. Sahat menambahkan bahwa seluruh komoditas impor akan menjalani pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keamanan dan kesehatan produk yang masuk. Pemeriksaan dilakukan melalui dua metode yang berbeda. Yang pertama adalah verifikasi dokumen administrasi yang berkaitan dengan sertifikasi dari negara asal pengirim. Yang kedua adalah uji klinis sampel di laboratorium veteriner yang ada di berbagai balai karantina di seluruh Indonesia. Dalam upaya mencegah masuknya penyakit zoonosis, termasuk *Monkeypox Virus (MPXV)*, penguatan prosedur pemeriksaan untuk produk hewani impor menjadi salah satu fokus utama Barantin, bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian. Koordinasi yang baik antara Barantin dan kementerian/lembaga terkait lainnya juga terus dilakukan. Ini termasuk kerja sama dengan lembaga internasional untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap masuknya virus dan penyakit hewan dari luar negeri. Sahat juga menyatakan bahwa hubungan bisnis antara Indonesia dan negara-negara importir seperti Australia, yang merupakan salah satu pemasok sapi terbesar, berjalan dengan baik. Selama ini, tidak ada kasus penolakan produk yang dilaporkan. "Keamanan pangan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Prosedur yang ada kami patuhi secara ketat, sehingga kami pastikan tidak ada masalah dengan impor," tegasnya menutup pernyataan. ANTARA