BATAM –
**Borneonews - Karimun**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, sedang mempersiapkan sebanyak 426 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dijadikan lokasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, dalam keterangan yang diberikan melalui sambungan telepon dari Batam, menyampaikan bahwa tempat pemungutan suara tersebut akan tersebar di 14 kecamatan dan mencakup 71 desa atau kelurahan. Dari total 426 TPS yang disediakan, 425 adalah TPS reguler, sedangkan satu TPS khusus disiapkan di rumah tahanan negara (rutan) yang berada di Kecamatan Karimun, khususnya di Kelurahan Teluk Air. Mardanus menguraikan bahwa TPS yang berada di rutan tersebut diperuntukkan sebagai *loksus* yang memberi kesempatan bagi para pemilih yang sedang menjalani hukuman untuk memberikan suara. Ia menambahkan bahwa setiap TPS memiliki kapasitas maksimum untuk menampung 590 pemilih, meskipun secara resmi, setiap TPS sebenarnya dapat menampung hingga 600 pemilih. Menyikapi keamanan dan efisiensi pada hari pemungutan suara yang direncanakan pada tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Karimun telah merancang langkah-langkah antisipatif guna menjaga ketertiban di lokasi pemungutan suara. Untuk itu, mereka akan mengeluarkan pemberitahuan atau undangan kepada para pemilih dengan mencantumkan waktu kedatangan yang diharapkan dapat mencegah kerumunan di lokasi TPS. Mardanus berharap bahwa seluruh tahapan pemilihan untuk Bupati dan Wakil Bupati Karimun, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. ANTARA