MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi belanja untuk perlindungan sosial di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, telah mencapai angka Rp177,35 miliar. Hingga tanggal 31 Juli 2024, terdapat sebanyak 361.647 individu yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari program perlindungan sosial ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I DJPb Papua Barat, Bernand Situmorang, pada kesempatan yang diadakan di Manokwari. Situmorang menjelaskan bahwa program perlindungan sosial terdiri dari beberapa komponen penting. Di antaranya adalah bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang telah disalurkan senilai Rp112,44 miliar, program keluarga harapan (PKH) dengan total anggaran sebesar Rp61,22 miliar, dan bantuan untuk anak yatim piatu yang mencapai Rp248,80 juta. Ketiga program tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial, dengan total jumlah keluarga yang menerima manfaat dari BPNT mencapai 273.927 jiwa, sementara untuk program PKH ada sebesar 86.278 jiwa, dan 622 anak yatim piatu terdaftar sebagai penerima bantuan. Secara keseluruhan, penyaluran untuk BPNT, PKH, dan bantuan bagi anak yatim piatu di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya telah mencapai total Rp173,91 miliar, menurut keterangan Situmorang. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan juga telah menyalurkan dana untuk program kartu prakerja yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan nilai sebesar Rp3,44 miliar untuk 820 peserta di kedua provinsi tersebut. Proses penyaluran program perlindungan sosial BPNT, PKH, dan bantuan anak yatim piatu dilakukan secara terpusat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII. Sementara itu, distribusi kartu prakerja melalui KPPN Jakarta II ditujukan bagi para peserta penerima manfaat di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Situmorang menambahkan bahwa mekanisme penyaluran untuk program perlindungan sosial tersebut dibagi menjadi tiga tahapan, sedangkan untuk PKH dilakukan dalam tiga tahap. Program perlindungan sosial ini diharapkan memberikan berbagai manfaat, seperti mengurangi ketimpangan sosial, menjaga kestabilan daya beli masyarakat, serta mendorong partisipasi tenaga kerja. ANTARA