**Borneonews - Denpasar**, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sembilan anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal. Anggota yang diberhentikan ini berasal dari berbagai unit di Polda Bali, Polres/Polresta, serta Polsek setempat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, dalam sebuah konferensi pers. Menurut Jansen, Polda Bali telah melakukan proses *punishment* berupa pemberhentian dengan tidak hormat, atau sering dikenal sebagai PTDH, terhadap sembilan oknum polisi tersebut. Proses pemberhentian ini berlangsung secara resmi saat apel pagi yang dipimpin oleh Kapolda Bali pada hari Senin, 9 September.
Walaupun Jansen tidak memberikan rincian mendalam mengenai kasus-kasus yang melibatkan sembilan anggota tersebut, dia mengungkapkan bahwa para anggota yang dipecat berhubungan dengan berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan, pelecehan seksual, penipuan, pencurian, serta penyalahgunaan narkoba dan perzinahan. Dalam penjelasannya, Jansen menekankan bahwa sebagian besar anggota yang diberhentikan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, namun informasi lebih lanjut mengenai peran spesifik mereka tidak diungkapkan.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar dari sembilan anggota yang dipecat memiliki pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka). Keputusan untuk mencabut keanggotaan mereka diambil dengan mempertimbangkan waktu kejadian yang berbeda-beda. Di antara kasus yang disebutkan, Aiptu Mario Ferreira, yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, dipecat karena tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
Dua anggota lainnya yang dipecat karena keterlibatan dalam pencurian adalah Bripda Putu Aditya Prabowo, yang juga bertugas di Ditpolairud, serta Bripka Komang Rai Puspa dari Polres Jembrana. Selain itu, Aipda Made Karma Wiryana, yang bertugas di Polresta Denpasar, dipecat akibat kasus perzinahan. Lima anggota lainnya, yang diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba, meliputi Bripka Nyoman Gede Yudiana dari Yanma Polda Bali, Bripka Wayan Suartana dari Polresta Denpasar, Bripka Nyoman Permana Kusuma dari Polsek Kuta Selatan, Aipda Nyoman Sardika dari Polres Buleleng, dan Bripka Nyoman Alit Astawa dari Polres Badung.
Jansen menegaskan bahwa mulai dari tanggal yang ditentukan, sembilan oknum tersebut tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian. Dalam pernyataannya, mantan Kapolresta Denpasar ini menyatakan penyesalan mendalam atas keputusan PTDH tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan telah menunjukkan perilaku yang tidak bisa dibina, sehingga membuat Kapolda Bali memutuskan untuk menghadapi masalah ini dengan tindakan tegas.
Dengan peristiwa ini, Jansen berharap seluruh anggota Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polda Bali dan jajaran lainnya, bisa menjalankan tugas mereka dengan baik, tulus, dan penuh rasa tanggung jawab kepada masyarakat.
ANTARA
Kapolda Bali Pecat Sembilan Anggota Polri karena Tindak Pidana
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







