**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wisnu Wijaya, mengungkapkan temuan terkait dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (*Siskohat*) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Wisnu menjelaskan bahwa dugaan ini berpotensi mengganggu jadwal keberangkatan jamaah haji yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Diketahui, terdapat pelebaran jadwal, di mana sejumlah jamaah keberangkatannya dimajukan lebih awal, sedangkan yang lain diundur. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa mungkin terdapat transaksi yang tidak mematuhi prosedur resmi.
Siskohat berfungsi sebagai sistem aplikasi yang mengelola berbagai data dan informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemerintah diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih baik, mulai dari administrasi pendaftaran Jamaah, pengelolaan dokumen, hingga aspek keuangan. Selain itu, Siskohat juga memungkinkan calon jamaah untuk mendapatkan informasi akurat tentang ibadah haji serta membantu meminimalisir terjadinya kesalahan informasi.
Selain temuan tersebut, Wisnu juga mencatat bahwa Pansus Haji menemukan adanya proposal untuk pembagian kuota haji tambahan yang berasal dari pemerintah, dan bukan dari otoritas Arab Saudi. Ia melanjutkan, terdapat sebanyak 3.500 jamaah haji khusus yang diizinkan berangkat dengan masa tunggu nol tahun, yang menghadirkan pertanyaan mengenai transparansi dalam pengelolaan kuota tersebut.
Wisnu menambahkan, selama proses penyelidikan, terdapat sejumlah saksi dan pejabat yang menerima tekanan. Dalam hal ini, Arteria Dahlan, anggota Pansus Angket Haji, sebelumnya telah mengusulkan agar *Siskohat* diaudit secara forensik. Ia menegaskan perlunya audit ini untuk membenahi masalah data penyelenggaraan haji, sehubungan dengan pernyataan dari Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hasan Affandi, yang menyebutkan bahwa *Siskohat* tidak dapat diakses melalui jaringan publik.
Ia menegaskan bahwa langkah Kementerian Agama yang membatasi akses ke pautan tersebut hanya melalui jaringan pribadi tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Prinsip transparansi menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan ibadah sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait penyelenggaraan haji, pengelolaan keuangan, dan aset. Sementara itu, prinsip akuntabilitas mengharuskan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan dengan tanggung jawab, baik dari aspek etik maupun hukum.
ANTARA
Dugaan Manipulasi Data Siskohat, Pansus Haji Minta Audit Forensik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tabrak Bundaran 0 Kilometer Sampit, Sopir Mini Bus Sepakat Biayai Perbaikan
Wamenaker: Standar Kompetensi yang Jelas Dukung Pengembangan SDM
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Bunda FAD Seruyan Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Cegah Bullying
Komentar (0)
Memuat komentar…







