**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus pengadaan dan pembayaran lahan Rorotan yang berlokasi di Jakarta Utara. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap Yoory Corneles, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2016 hingga 2021.
Dalam konfirmasi yang diberikan kepada media, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa, yaitu YC alias YCP dan YR, diminta keterangan mengenai pengadaan lahan Rorotan serta prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya diterapkan dalam proses tersebut. Pembayaran untuk lahan Rorotan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan ini.
Selama proses penyelidikan, selain Yoory, KPK juga memanggil Yadi Robby, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk memberikan kesaksian sehubungan dengan dugaan korupsi yang terjadi terkait pengadaan lahan tersebut. Hal ini dilakukan pada hari Selasa, 10 September, dan berkaitan dengan rencana pembangunan rumah dengan uang muka Rp0 di bawah naungan BUMD Sarana Jaya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Asep menjelaskan modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini melibatkan kolusi antara pihak pembeli dan makelar yang berujung pada selisih harga. Perilaku ini berakibat pada kerugian negara yang signifikan.
Dijelaskan oleh Asep, proses pembelian seharusnya berjalan langsung antara pembeli dengan penjual tanpa adanya perantara makelar. Ia menekankan bahwa seharusnya terjadi transparansi dalam transaksi ini, namun kenyataannya menunjukkan adanya kolusi yang merugikan pihak negara.
Pada hari Kamis, 13 Juni, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan. Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah menerapkan cekal ke luar negeri terhadap sepuluh orang yang terkait dengan kasus ini. Cekal tersebut mulai berlaku pada 12 Juni 2024 dan akan berlaku selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, menyebutkan nama-nama pihak yang dicegah, termasuk dua manajer dari perusahaan PT CIP dan PT KI, serta notaris dan advokat yang berinisial JBT dan SSG. Selain itu, enam individu swasta juga ikut dikenakan cekal, dengan inisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.
Dengan proses penyidikan yang telah memasuki tahap ini, pihak KPK dapat memastikan bahwa beberapa individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas dan rincian lengkap mengenai tersangka tersebut akan diungkapkan oleh penyidik saat penyidikan dinyatakan selesai.
Budi juga menambahkan bahwa penyidikan mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan terhadap kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, telah didakwa melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dengan nilai mencapai Rp256 miliar.
Dalam surat dakwaan, Yoory dituduh telah memperoleh keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara rekan bisnisnya, Rudy Hartono, pemilik PT Adonara Propertindo, mencatatkan keuntungan yang jauh lebih besar, yaitu Rp224 miliar.
ANTARA
Penyidikan KPK Terhadap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







