**Borneonews - Moskow**, Afrika Selatan sedang mempersiapkan untuk mengajukan dokumen tambahan yang berisi bukti-bukti yang diduga menunjukkan adanya kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Rencana ini akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang, sebagaimana disampaikan oleh kantor kepresidenan negara tersebut.
Dalam sebuah pernyataan resmi, pihak Afrika Selatan menjelaskan, "Negara kami berencana untuk mengajukan dokumen peringatan ke Mahkamah Internasional (*International Court of Justice*, ICJ) bulan depan. Kami berniat untuk menyajikan fakta dan bukti yang menunjukkan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida di Palestina."
Hingga saat ini, belum ada negara lain yang mengajukan permohonan untuk membatalkan kasus yang diajukan oleh pemerintah Afrika Selatan di ICJ. Juru bicara presiden, Vincent Magwenya, menyatakan bahwa sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Palestina, Turki, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah menunjukkan dukungannya dengan bergabung dalam pengajuan kasus tersebut.
Afrika Selatan juga mengungkap harapan bahwa Israel akan mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. Menurut sumber dari situs berita Axios, yang mengutip dari departemen luar negeri Israel, negara tersebut telah meminta Kongres Amerika Serikat untuk memberikan tekanan kepada Afrika Selatan. Langkah ini termasuk ancaman untuk memutus hubungan perdagangan hingga negara tersebut mencabut gugatan mereka terhadap Israel.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan resmi mengajukan gugatan di ICJ terkait situasi yang terjadi di Jalur Gaza. Dalam gugatan tersebut, mereka mendesak pengadilan untuk mengambil tindakan sementara terhadap Israel. Negara ini juga menegaskan bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza adalah "pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam Konvensi Genosida."
Melalui pernyataan resmi, Afrika Selatan menyoroti bahwa "tindakan dan keengganan Israel adalah bersifat genosida, karena dilakukan dengan maksud tertentu untuk menghancurkan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas."
Pada tanggal 26 Januari tahun ini, ICJ telah mengeluarkan perintah bagi Israel untuk melakukan segala upaya yang diperlukan guna mencegah terjadinya genosida di Jalur Gaza, serta meminta agar Israel menghentikan seruan genosida terhadap warga Palestina dan memastikan distribusi bantuan kemanusiaan ke daerah tersebut. Namun, pengadilan PBB tersebut tidak mengabulkan permintaan Afrika Selatan untuk menghentikan semua operasi militer yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza.
Selain itu, pada tanggal 10 Mei, Afrika Selatan juga melakukan permohonan mendesak kepada ICJ untuk mengambil langkah-langkah tambahan terkait Israel, terkait dengan situasi yang terjadi di Kota Rafah dan untuk meminta penyesuaian terhadap langkah-langkah yang sudah diterapkan oleh pengadilan.
ANTARA
Afrika Selatan Ajukan Dokumen Bukti Genosida Israel di ICJ
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







